Oknum Perangkat Desa Kedungsari Majalengka Diduga Rangkap Jabatan

 

Ringsatu.id-Majalengka-Larangan perangkat desa rangkap jabatan atau doble job tertuang dalam UU Desa No.6 tahun 2014 pasal 51. Demikian dikatakan ketua DPC LSM Penjara berlogo kujang Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Agung Trihandono. Saat diminta komentarnya terkait oknum perangkat desa Kedungsari Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka yakni Anhar Mutaqin. Yang menjabat Kasi Pemerintahan didesanya juga sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ligung bidang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Terlebih menurut Agung, selain dapat Pengasilan Tetap (Siltap) sebagai perangkat desa Anhar Mutaqin juga dapat semacam honor selaku TKSK.

“Anhar Mutaqin jelas melanggar aturan karena selain dapat honor sebagai TKSK dia juga dapat Siltap. Berati dia menerima dua anggaran dari sumber yang sama yakni APBN.”Ungkap ketua DPC LSM Penjara berlogo Kujang ini.

Selanjutnya, Agung meminta kepada pihak terkait untuk menindak Anhar Mutaqin hal ini menurutnya supaya dia memilih salah satu jabatannya.

“Dia (Anhar) harus memilih mau jadi TKSK atau perangkat desa sebab aturannya sudah jelas perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan.”Tegas Agung.

Sementara itu, Anhar Mutaqin sejauh ini belum bisa diminta keterangannya terkait dirinya rangkap jabatan. Sebab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomer WhatsAppnya (WA) Anhar Mutaqin tidak pernah menjawab. Begitu pula saat ditemui ditempat kerjanya, Senin (31/1/2022) Anhar Mutaqin sedang tidak ada ditempat.

Menurut salah satu perangkat desa Kedungsari mengatakan jika Anhar Mutaqin sedang mengurus KK warganya ke Disdukcapil Majalengka. Namun perangkat desa tersebut membenarkan jika Anhar Mutaqin adalah perangkat desa Kedungsari yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan atau ngalambang.

“Dia jadi perangkat desa sudah sekitar tiga bulan yang lalu, kalau masalah dia jadi TKSK saya kurang faham. Silahkan hubungi langsung yang bersangkutannya.”Ujar salah satu perangkat desa Kedungsari yang bernama Mista ini.

Sementara itu, warga Kedungsari pun mengaku tidak setuju terkait Anhar Mutaqin diangkat jadi perangkat desa. Sebab menurut warga, Anhar Mutaqin sudah jelas jadi TKSK namun kenapa kuwu malah mengangkat jadi perangkat desa.

“Seperti tidak ada orang lain saja, sudah tahu Anhar Mutaqin itu jadi TKSK. Tapi kenapa kuwu malah mengangkat jadi perangkat desa.”Ucap salah satu warga Kedungsari yang namanya tidak mau disebutkan ini.

Pihak kecamatan Ligung sendiri membenarkan jika Anhar Mutaqin adalah anggota TKSK untuk program BPNT. Dan juga sebagai perangkat desa Kedungsari.

Hal ini dikatakan oleh Staf Kesos kecamatan Ligung, Edi Sutardi. Bahkan pihak kecamatan sendiri menurutnya sudah meminta agar Anhar memilih salah satu jabatannya. Namun sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima kejelasan dari Anhar apakah jadi perangkat desa atau TKSK.

“Ia dari pertama ada program BPNT Anhar sudah jadi TKSK, kami sudah meminta agar dia memilih salah satu jabatannya. Tapi sejauh ini belum ada kejelasan dari Anharnya.”Jelas Edi Sutardi.(Bisri).

Comments (0)
Add Comment