Ringsatu.id-Indramayu-Beredar informasi ditengah-tengah masyarakat khusunya di Blok Dukuh Kerupuk Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat menyebutkan.
Salah satu oknum pengusaha kerupuk Sri Tanjung, H. AS diduga telah menjual tanah PU atau tanah negara kepada sejumlah warga setempat dan warga luar desa Kenanga.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini dari sejumlah narasumber menyebutkan. Tanah PU atau tanah negara yang dijual oleh H. AS tersebut berlokasi dijalur saluran irigasi yang tak jauh dari jembatan Bungkul atau berada dijalan Industri.
“H. AS diduga sudah menjual tanah PU kepada 7 orang warga blok Dukuh Kerupuk. Dengan nilai Rp.12 juta perorangnya dengan mendapatkan tanah seluas kurang lebih 7 meter.”Jelas salah satu warga Kenanga yang minta agar identitasnya tidak dibuka ini.
Warga pun mengaku heran terkait H. AS yang berani memperjualbelikan tanah negera tersebut. Terlebih H. AS adalah orang biasa dan hanya sebagai pengusaha kerupuk diwilayahnya.
“Kami juga merasa heran kapasitas H. AS itu sebagai apa, kok berani-beraninya dia memperjualbelikan tanah PU atau tanah negara kepada orang lain.”Lanjut sumber.
Padahal menurut warga Kenanga, dengan banyaknya bangunan permanen disepanjang saluran irigasi atau diatas tanah PU tersebut. Hal ini menurut warga akan berdampak pada penyumbatan pada saluran irigasi tersebut.
“Yang jelas orang yang sudah membeli tanah PU dari H. AS itu mereka bangun untuk kegiatan usaha. Dan bangunannya pun permanen bahkan ada yang bertingkat.”Jelasnya.
“Hal ini tentunya akan menyulitkan jika suatu waktu saluran itu akan dikeruk atau dinormalisasi oleh pihak berwenang.” Sambungnya.
Dari informasi warga Kenanga ketujuh orang yang telah membeli tanah PU dari H. AS adalah sebagai berikut.
1. Put warga blok Dukuh
2. Ras warga desa Pekandangan blok Bungkul
3. Wa warga desa Plumbon
4. Ram warga blok Dukuh desa Kenanga
5. War warga desa Kenanga blok Dukuh
6. H.C warga desa Kenanga blok Dukuh
7. Uus warga desa Kenanga blok Dukuh.
Ketujuh orang tersebut menurut sumber mereka masing- masing telah membayar Rp.12 juta kepada H. AS dengan mendapatkan tiap-tiap pembeli dapat tanah PU seluas kurang lebih 7 meter.
Warga Kenanga sendiri meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan memeriksa H. AS. Yang diduga sudah berani memperjualbelikan tanah PU atau tanah negara kepada orang yang bukan haknya.
“Kami minta agar persoalan ini diusut tuntas oleh penegak hukum dan segera memeriksa H. AS. Yang diduga sudah berani memperjualbelikan tanah negara kepada orang yang bukan haknya.”Tegas salah satu warga Kenanga ini.
Sementara itu, pemilik perusahaan kerupuk Sri Tanjung, H. AS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomer WhatsAppnya (WA), Rabu (8/6/2022). Mengelak jika dirinya dituding telah memperjualbelikan tanah PU atau tanah negara tersebut.
“Saya tidak menjual tanah PU mas, melainkan masyarakat yang meminta alih hak garap.”Jawab H. AS.
Saat ditanyakan apakah benar ke tujuh orang pembeli tanah PU dari H. AS mereka telah membayar Rp.12 juta.
Namun hingga berita ini terbitkan pemilik usaha kerupuk Sri Tanjung desa Kenanga tersebut tidak menjawabnya.
H. AS sendiri diketahui dia adalah ketua BPD desa Kenanga dan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Kerupuk Ikan Indramayu (APKI).
Terpisah Kabid Asset pada satuan Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, Maulana Malik. Saat dimintai komentarnya terkait dugaan jual beli tanah PU oleh H. AS warga desa Kenanga, Kamis (9/6/2022) mengatakan Pihaknya mempersilahkan agar membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kadis BKD.
“Kami akan meneruskan surat itu kepihak terkait lainnya seperti ke Dinas PUPR. Dan tentunya ke pihak Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar yang ada diatas tanah PU tersebut.”Tegas Maulana Malik. (Bisri).