Oknum Anggota Polresta Cirebon Diduga Ingkari Janji Kesanggupan Ganti Kerugian Yang Dialami Warga Desa Matangaji

 

Ringsatu-Cirebon-Raut wajah Sardawi (45) warga blok Padaleman RT. 04 RW. 06 Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tampak sedih dan sepertinya menyesali mobil Toyota Avanza tahun 2012 miliknya yang dipinjam Sahidin yang masih saudaranya.

Akan tetapi tanpa seizinnya ternyata mobil miliknya tersebut dipinjamkan lagi oleh Sahidin kepada Toyib. Yang merupakan bapaknya Aipda Anton anggota Polresta Cirebon yang berdinas dibagian tilang.

Sejurus kemudian mobil yang dipinjam Toyib dari Sahidin tersebut mengalami kecelakaan diwilayah Mundu. Dan akibat dari kecelakaan tersebut mobil Toyota Avanza milik Sardawi tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah dibagian depan mobil.

Akibat mobil miliknya rusak parah, Sardawi tentunya menuntut atas kerugian yang dialaminya. Dari tuntutannya Sardawi ia minta ganti rugi seharga mobil yang ia beli yakni Rp.120 juta.

Secara kebetulan mobil Toyota Avanza warna silver yang dibelinya tersebut merupakan mobil second dengan nomer polisi B 1533 WMO.

“Saat itu yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami saya yakni pak Anton. Dan pak Anton ini seorang anggota Polisi yang berdinas di Polresta Cirebon dan ia adalah anak pak Toyib,”ungkap Sardawi saat ditemui dirumahnya, Minggu (9/12/2024).

Disampaikan oleh Sardawi, peristiwa mobil Toyota Avanza miliknya mengalami kecelakaan saat disupiri oleh Toyib. Hal itu kata Sardawi terjadi pada bulan januari tanggal 9 tahun 2024 lalu. Akan tetapi kata Sardawi, ganti rugi yang akan diberikan oleh Anton selaku anak Toyib. Ternyata tak kunjung diterimanya.

“Akhirnya saya mengadu ke bagian Provam Polresta Cirebon dan ditanggapi oleh anggota Provam yakni pak Carmadi. Kemudian dibuatlah surat pernyataan antara saya dengan pak Anton bertempat di Polresta Cirebon,”terang pria 45 tahun ini.

Surat pernyataan sendiri kata Sardawi dibuat pada tanggal 25 April 2024. Dengan isi surat pernyataan yang disepakati oleh kedua belah pihak yakni Sardawi dengan Anton tersebut. Berbunyi bahwa Anton selaku penanggungjawab atas kerugian yang dialami Sardawi.

Akan memberikan ganti rugi sebesar Rp.115 juta dengan tempo selama 2 bulan terhitung setelah surat pernyataan bersama dibuat. Bahkan dalam isi surat pernyataan tersebut, Anton selaku penanggungjawab atas kerugian yang dialami Sardawi akan memberikan ganti rugi tepat waktu.

Bahkan Anton yang merupakan anggota Polisi bersedia dituntut secara hukum atau secara aturan kedinasan bilamana ia mengingkari dari surat pernyataan tersebut.

“Namun kenyataannya pak Anton hingga bulan desember ini. Belum juga memberikan ganti rugi sesuai dengan surat pernyataan. Saya hanya minta ganti rugi atas mobil saya yakni Rp.115 juta sesuai kesepakatan bersama,”tegas Sardawi.

Dikatakannya, Anton sempat memberikan jaminan berupa satu unit mobil grand Livina. Dengan nomer Polisi E 1829 KP, namun kata Sardawi sesungguhnya ia tidak berharap Anton menitipkan mobil tersebut.

“Mobil yang dititipkan sama saya itu kondisinya rusak dan tidak pernah saya pakai. Selain itu mobilnya juga tidak dilengkapi surat-surat, bahkan saat dicek lewat aplikasi Sambara. Nomer Polisi yang ada dimobil tersebut tidak muncul alias tidak terdaftar”jelasnya.

Dari pengakuan Sardawi sendiri ia telah berupaya berulang kali menanyakan kapan Anton. Memberikan ganti rugi kepadanya, namun kata Sardawi setiap ia tanyakan hal itu melalui pesan singkat ke nomer WhatsApp (WA) Anton. Anton kata Sardawi tidak menjawabnya.

Sementara itu, wartawan media ini berulang kali mencoba menemui Aipda Anton ke tempat dinasnya. Namun selalu tidak ada dan pada salah satu kesempatan Aipda Anton menelepon wartawan media ini.

Dengan sedikit menceritakan bahwa ia sudah berusaha agar ia dapat memberikan ganti rugi kepada Sardawi. Dan ia pun berdalih telah memberikan uang dan sertifikat tanah kepada Sardawi sebagai jaminan. Akan tetapi kata Anton selalu ditolak oleh Sardawi.

“Termasuk akan saya ganti dengan mobil dan jenis yang sama dan biar saya nanti yang bayar cicilannya. Tapi usaha itu ditolak dan saya sudah berusaha pinjam ke Koperasi tapi pihak Koperasi menolaknya karena melihat gaji saya yang sudah limit,”tutur Anton, Rabu (11/12/2024).

Ia menepis jika dirinya dituding lari dari tanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada Sardawi. Namun saat ditanyakan kesanggupan ia akan memberikan ganti rugi. Anton hanya mengatakan ia sedang berusaha. Bahkan Anton menuding,jika surat pernyataan bersama tersebut hanya sepihak.

Padahal Anton sendiri mengakui jika surat pernyataan tersebut dibuat di Polresta Cirebon. Dengan disaksikan oleh salah satu anggota Provam yakni Carmadi.b(Bisri).

Comments (0)
Add Comment