OJK Diminta Turun Tangan, Agunan Yang Diterima BRI Unit Rajagaluh Diduga Tak Sesuai Standar

 

Ringsatu-Majalengka-Buntut macetnya angsuran kredit ke pihak BRI Unit Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Yang dilakukan Ade Santika warga desa Rajagaluh Lor membuat pihak BRI unit Rajagaluh melayangkan surat peringatan terhadap Ade Santika. Bahkan, pihak BRI unit Rajagaluh baru-baru ini menempelkan stiker pada sebuah bangunan toko yang dijadikan agunan atau jaminan kredit oleh Ade Santika.

Ironisnya, bangunan toko dengan ukuran 3X4 meter yang dijadikan jaminan atau agunan kredit oleh Ade Santika tersebut berdiri diatas tanah milik Pemerintah desa (Pemdes) Rajagaluh Lor.

Bunyi kalimat distiker yang menempel pada bagian depan rolingdor bangunan toko tersebut. Yakni ” Tanah/bangunan ini merupakan agunan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK”.

Sementara itu, kepala desa (Kades) atau kuwu Rajagaluh Lor, M. Ibrahim Risyad Elfahmi atau biasa disapa Esdo. Membenarkan jika bangunan toko yang belakangan diketahui dijadikan agunan oleh Ade Santika. Berdiri diatas tanah milik Pemdes Rajagaluh Lor.

“Kalau tanahnya benar milik desa, tapi bangunannya milik siapa dan siapa yang membangun kami tidak tahu. Yang jelas dari tahun 2019 mereka menyewa kepada siapa saya tidak tahu. Sebab sewanya pun itu diluar sepengetahuan pihak desa” Jelas kuwu Rajagaluh Lor ini, Selasa (12/9/2023).

Terkait adanya stiker yang ditempelkan pada bangunan toko yang berdiri diatas tanah milik Pemdes Rajagaluh Lor. Oleh pihak BRI unit Rajagaluh yang menyebutkan bahwa tanah/bangunan tersebut merupakan agunan.

Kuwu Esdo mengaku tidak mengetahuinya, pasalnya kata Esdo pihak BRI unit Rajagaluh sebelumnya tidak pernah memberitahu jika bangunan toko tersebut akan ditempeli stiker.

“Saya tidak tahu jika bangunan toko itu akan ditempeli stiker oleh pihak BRI unit Rajagaluh. Terlebih bangunan toko itu dijadikan agunan.” Terangnya.

Saat wartawan media ini kembali mengecek ke tempat bangunan toko yang posisinya persis diseberang Polsek Rajagaluh. Namun, stiker yang tadinya tertempel didepan bangunan toko yang dijadikan agunan oleh penyewanya yakni Ade Santika. Kini stiker tersebut sudah tidak terlihat lagi, Selasa (12/9/2023).

Sementara,kepala BRI unit Rajagaluh, Adit saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) membenarkan jika pihaknya sempat menempelkan stiker di bangunan toko yang dijadikan agunan oleh Ade Santika tersebut.

Tujuan pemberian stiker pada bangunan toko yang diagunkan oleh Ade Santika tersebut kata Adit. Yakni agar warga menjadi tahu jika bangunan toko tersebut merupakan agunan pihak BRI.

Saat disinggung terkait hilangnya stiker yang sebelumnya menempel dibangunan toko yang dijadikan agunan oleh Ade Santika. Hal tersebut menurut Adit untuk mengindari kesalahpahaman.

Meski demikian kata kepala BRI unit Rajagaluh ini, dengan adanya stiker dibangunan toko tersebut hal ini katanya sebagai pengumuman kepada warga bahwa bangunan toko tersebut adalah obyek yang sedang diagunkan kepada pihak BRI unit Rajagaluh.

Ia pun mengaku tidak mengetahui jika stiker yang menempel di bangunan toko tersebut sudah tidak ada.

“Saya tidak tahu jika stiker itu telah dicopot, mungkin yang mencopotnya dari pihak BRI Kacab.” Jelas Adit.

Dikatakannya, Ade Santika merupakan nasabah yang baik, terbukti ia sudah berulang kali mengajukan kredit ke pihak BRI unit Rajagaluh. Dan selama itu juga kata Adit,Ade Santika lancar dalam membayar angsuran.

“Bu Ade Santika tercatat sudah 4 kali melakukan pengajuan kredit. Pertama Rp 20 juta, Rp.35 juta,Rp. 50 juta dan di tahun 2019 itu Rp.50 juta. Namun pada kredit ke 4 macet angsurannya padahal pokok hutang itu sekitar Rp.20 jutaan lagi.”Ujar pria berkacamata ini.

Dijelaskan oleh Adit, bahwa agunan atau jaminan yang dipakai oleh Ade Santika untuk dapat pinjaman dari BRI unit Rajagaluh. Semuanya menggunakan agunan bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Pemdes Rajagaluh Lor tersebut.

“Dari awal kredit bu Ade Santika pakai agunan bangunan toko itu. Tapi saya tidak tahu awal proses pengajuan kreditnya seperti apa. Sebab kreditnya sudah dari tahun 2013 lalu dan kebetulan mantri serta pegawainya sudah banyak yang pindah.”Tutur pria asal kota Majalengka ini.

Saat ditanyakan kenapa bangunan toko yang diagunkan dan jelas-jelas berdiri diatas tanah milik desa bisa dapat pinjaman yang begitu besar.

Adit berkilah bahwa selama nasabah lancar dalam pembayaran angsuran menurutnya hal itu tidak masalah. Sebab menurutnya yang dibangun dengan nasabah itu adalah kepercayaan.

“Terlebih saat pengajuan kredit yang dilakukan bu Ade Santika. Dia melampirkan surat yang menguatkan bahwa dia adalah pemilik bangunan toko tersebut. Dan surat keterangan penguatnya ditandatangani oleh Firmansyah dengan stempel desa Rajagaluh Lor.” Jelas Adit.

Pihak BRI sendiri lanjut Adit, bisa menerima agunan atau jaminan selain sertifikat tanah dan bangungan.

“Dua persyaratan yang bisa diterima sebagai agunan satu sertifikat tanah dan bangunan. Yang keduanya yakni surat penguat atau keterangan dari pihak desa.” Kata Adit.

Bangunan toko yang dijadikan agunan oleh Ade Santika sendiri kata Adit. Bernilai sekitar Rp 200 juta, hal ini berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Pemdes Rajagaluh Lor.

“Disurat keterangan dari desa Rajagaluh Lor bahwa bangunan toko itu bernilai sekitar Rp. 200 juta. Dan disurat keterangan yang dibuat desa juga menjelaskan bahwa bangunan toko tersebut benar berdiri diatas tanah milik Pemdes Rajagaluh Lor.” Paparnya.

Sementara itu, menurut aktivis anti korupsi Cirebon raya, Zeki Mulyadi menegaskan. Ladzimnya pihak Bank menerima agunan atau jaminan kredit itu berupa sertifikat tanah dan bangunan.

Namun ketika ada pihak Bank bisa menerima agunan atau jaminan yang hanya berupa bangunan toko. Dan tidak jelas legalitasnya terlebih bangunan toko tersebut berdiri diatas tanah milik desa.

Hal ini menurut Zeki patut diduga adanya kongkalikong antara pihak penysurvai dengan pihak pemohon kredit atau peminjam.

“Obyek agunan atau jaminan yang telah diterima pihak BRI unit Rajagaluh dari kreditur Ade Santika diduga tidak sesuai standar. Kami minta pihak OJK untuk turun tangan dan memeriksa proses kredit yang telah dilakukan pihak BRI unit Rajagaluh terhadap Ade Santika apakah sudah sesuai SOP atau belum.” Tandas Zeki Mulyadi. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment