Nasabah Sudah Meninggal Masih Disuruh Setor, Bank BRI Unit Astanajapura Kok Gito

 

Ringsatu.id-Cirebon-Edi Winarno suami dari Siti Maslikah warga Perum Griya Mertapada Asri Blok H. 3194 Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat ini.

Mengeluh serta kecewa dan merasa dibohongi oleh istrinya yang tiba-tiba jika istrinya tersebut diketahuinya memiliki hutang kepada Bank BRI unit Astanjapura sebesar Rp.122 juta. Awal terungkapnya istri Edi Winarno memiliki hutang ke Bank BRI unit Astanajapura.

Hal ini setelah Edi menerima surat pemberitahuan dari pihak Bank BRI unit Astanjapura. Jika istrinya tersebut sudah menunggak bayar angsuran atau cicilan selama 3 bulan.

“Padahal istri saya sudah meninggal sekitar 1 tahun yang lalu. Dan saya merasa kaget tiba-tiba ada surat pemberitahuan dari Bank BRI unit Astanjapura. Bahwa istri saya telah menunggak bayar cicilan selama 3 bulan.” Ungkap Edi Winarno saat ditemui dirumahnya beberapa hari lalu.

Dikatakan Edi, cicilan untuk mendiang istrinya tersebut yang belum dibayar selama 3 bulan yakni sebesar Rp.48 juta plus denda.

Yang lebih menyakitkan perasaan Edi, selama istrinya tersebut melakukan pinjam ke Bank BRI unit Astanajapura. Ia mengaku tidak tahu. Bahkan menurut Edi, dia tidak pernah melakukan penandatanganan di dokumen apapun untuk pinjaman istrinya tersebut.

“Yang dijaminkan ke Bank BRI unit Astanajapura berupa sertifikat tanah. Tapi saya tidak pernah tahu jika mendiang istri saya itu punya hutang. Dan saya tidak pernah merasa ikut tandatangan disaat istri melakukan pinjaman itu.”Tegas pensiunan anggota TNI ini.

Edi sendiri mengaku ia telah membuat pemberitahuan kepada pihak BRI unit Astanajapura. Bahwa istrinya tersebut sudah meninggal dengan harapan pihak BRi akan meringankan hutang mendiang istrinya. Selain itu Ia juga berharap adanya asuransi pinjaman untuk almarhum istrinya.

“Tapi sepertinya pihak Bank BRI unit Astanajapura tidak menggubris permohonan saya. Terbukti mereka tetap melakukan penagihan terhadap mendiang istri saya. Saya juga sudah melaporkan hal ini ke OJK namun sejauh ini belum ada respon.”Tutur Edi.

Surat peringatan atau SP 1 yang dilayangkan pihak Bank BRI unit Astanajapura. Untuk mendiang istrinya dikirim pada tanggal 1 februari 2023 yang lalu.

Yang membuat miris Edi, ia mendengar jika uang yang telah dipinjam oleh mendiang istrinya tersebut. Ternyata uang hasil pinjaman tersebut malah ditipu oleh oknum. Yang mengaku sebagai pemborong yang berinisial TL.

“Katanya istri saya malah kena tipu oleh TL oknum yang mengaku pemborong. Dan uang itu diberikan kepada TL yang konon katanya untuk proyek. Tapi proyeknya tidak ada uangnya pun juga entah kemana sampai akhirnya istri saya meninggal.” Ucap Edi dengan nada sedih.

Sementara itu, Rully Herullysyah kepala unit Bank BRI Astanajapura. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Jumat (10/2/2023). terkait pinjaman yang dilakukan almarhum Siti Maslikah warga Perum Griya Mertapada desa Astanajapura mengatakan. Bahwa pinjaman yang diajukan Siti Maslikah adalah pinjaman KUPEDES.

Dan ia membenarkan bahwa pinjaman yang diajukan oleh Siti Maslikah sebesar Rp.122 juta. Meski demikian ia mengaku tidak tahu berapa cicilan yang sudah masuk ke pihak Bank BRI unit Astanajapura oleh Siti Maslikah. Begitupula berapa kewajiban cicilan perbulan untuk Siti Maslikah.

Sebab menurut Rully ia baru sekitar 1 bulanan menjabat sebagai kepala unit Bank BRI Astanajapura.

Dan ia menyarankan agar awak media melakukan klarifikasi terkait mekanisme aturan bagi nasabah yang sudah meninggal seperti apa.

Langsung ditanyakan kepada atasannya yang berkantor BRI Kesambi Kota Cirebon.

“Coba bapak tanyakan langsung ke atasan saya yakni pak Huda atau ibu Rosita. Kantornya dekat RS. Gunungjati Kesambi. Dan saya tidak tahu jika ibu Siti Maslikah itu sudah meninggal karena saya baru disini. Hanya saja saya dapat laporan dari petugas BRI Astanajapura ada nasabah yang nunggak cicilan 3 bulan. Jadi saya kirimkan surat SP 1 ke nasabah agar segera ada penyelesaian.” Terang Kepala Unit Bank BRI Astanajapura ini. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment