RINGSATU-CIREBON-Juju Juhariyah warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Yang saat ini tengah berseteru dengan Pengadilan Negeri Sumber Cirebon atas gugatan Hendra yang mengaku telah membeli tanah yang kini ditempatinya. Hendra sendiri kata Juju, mengaku telah membeli tanah yang ditempatinya dari Ishak.
Padahal Juju lah yang pertama membeli tanah dan bangunan dari Ishak sebelum diklaim dibeli oleh Hendra.
Pembelian tanah sendiri dilakukan sesuai prosedur dan sah dihadapan notaris Vicentia Marjana SH dari kantor notaris Ciledug Cirebon. Dan mengeluarkan akta jual beli dengan nomer 90/2011 SHM 131.
Dari pihak Ishak selaku penjual saat itu kata Juju, disaksikan oleh istri Ishak juga Hasanah selaku ibu tiri Ishak. Juga Saudara Ishak lainnya dan juga pihak CP BJB Lemahabang, sebab uang hasil dari transaksi jual beli tanah tersebut untuk melunasi hutang Ishak di BJB Lemahabang.
Transaksi jual beli sebidang tanah dan diatasnya berdiri rumah yang sudah rusak tersebut. Terjadi pada 2011 lalu, yang dibeli oleh Juju Rp.100 juta lebih.
Namun sekitar 2018, Ishak tiba-tiba menggugat tanah yang dijual ke Juju Juhariah tersebut ke PN Sumber. Akan tetapi ditingkat Mahkamah Agung (MA) dengan putusan MA nomer 550 K/pdt/ 2016. Memutusan menolak semua gugatan Ishak terhadap Juju Juhariah.
Bahkan putusan MA memerintahkan agar Ishak menyerahkan sertifikat hak milik 131 kepada Juju. Alih-alih menyerahkan sertifikat kepada Juju, Ishak malah menjual kembali tanah yang sudah ia jual kepada Juju tersebut kepada Hendra.
Dan puncaknya, pada Rabu 18 Juni 2025 Juju mendapat surat dari PN Sumber yang memintanya agar ia mengosongkan rumah miliknya tersebut. Hendra kata Juju, seharusnya dia tahu bahwa tanah yang dibeli dari Ishak itu. Sudah dulu dibeli olehnya.
“Jadi kalau Hendra merasa ditipu atau dirugikan oleh Ishak harusnya tuntutan atau gugatannya itu ke ahli waris bukan ke saya. Terlebih putusan MA telah memenangkan saya,”tandas Juju saat jumpa pers, Senin (23/6/2025).
Ia pun menuding Pengadilan Negeri Sumber telah bersekongkol dengan mafia tanah. Perkara yang sudah menjadi putusan MA dan dimenangkan oleh dirinya, namun tiba-tiba kembali ditangani oleh Pengadilan dibawahnya (PN).
Selanjutnya Juju Juhariyah melalui surat terbukanya untuk Presiden RI Prabowo Subianto. Yang dibacakan didepan kantor Pengadilan Negeri Sumber Cirebon meminta Keadilan untuk dirinya.
Dan ia pun meminta bantuan Hukum kepada Kapolri, Ketua MA, Menteri ATR/BPN, Satgas Mafia Tanah dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).
“Saya akan lawan ketidak adilan dari pihak PN Sumber, terlebih saya dinyatakan menang di putusan MA,”tukas Juju Juhariyah. (Bisri)