Melalui Program La-Da, Tim Inventarisasi Terus Bergerak Melakukan Pelacakan Barang Milik Daerah (BMD)

 

Ringsatu.id-Indramayu-Tim Inventarisasi Lacak Aset Daerah (La-Da) dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, terus melakukan pelacakan dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).

Kegiatan Tim Inventarisasi Lacak Aset Daerah (La-Da) yang melibatkan Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD), mendatangi Dinas-dinas, perangkat daerah lainnya, hingga ke desa-desa untuk memastikan terkait Barang Milik Daerah (BMD).

Ada beberapa dinas di Indramayu yang dikunjungi oleh tim tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Gabuswetan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Maulana Malik, S.E kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan tim Inventarisasi tersebut, akan melakukan monitoring inventarisasi aset pada setiap Perangkat Daerah. Pekan depan tim akan bergerak ke perangkat daerah lainnya.

Maulana Malik, berharap dengan adanya La-Da ini aset-aset daerah yang ada di perangkat daerah bisa tercatat dengan baik sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) Barang. Hal ini menurutnya agar pencatatan aset itu lebih tertata rapi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bisa digunakan dimanfaatkan secara optimal oleh perangkat daerah.

Selain sudah menjadi salah satu program unggulan Bupati Indramayu, La-Da alias Lacak Aset Daerah kali ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Indramayu tertanggal 12 Oktober 2022 No. 032/3121-BKD/2022.

La-Da juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah terutama Pasal 476 ayat (1), dimana inventarisasi barang milik daerah paling sedikit satu kali dalam lima tahun.(N.Tarigan)

Comments (0)
Add Comment