Ringsatu.id-Indramayu-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak permohonan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh saudara Efendi (Anak Kandung Kasonah) melalui Kantor Hukum Ruslandi, SH & Rekan. Berkaitan dengan Dua obyek tanah berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal seluas 280 M2 dan Lahan Sawah seluas 8.400 M2 selama 12 Tahun warisan dari Hj. Saunah.
Sidang putusan perkara No.21/Pdt.G/2022 digelar pada hari ini, Senin (18/7/2022). Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Ade Yusuf SH.,MH., dengan Hakim anggota Yanuar SH.,MH., Veni., SH., memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaardk (NO)
Pihak kuasa hukum tergugat, Imas Khaeriyah Primasari SH.,MH. Kepada awak media mengatakan bahwa dalam Perkara PMH terkait dengan penguasaan Dua Bidang Obyek tanah yang disengketakan di Pengadilan Negeri Indramayu hari ini, permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim yaitu Niet Ontvankelijke Verklaardk (NO).
Namun. dalam fakta persidangan bahwa tergugat dengan perbuatan melawan hukum Sdr. Rastem terbantahkan, “Pembuktian dari hasil persidangan bahwa Hj. Saunah tidak mempunyai anak kandung, kedua anak yang bernama Suratno dan Kasonah adalah Anak angkat dari Hj. Saunah yang memiliki harta warisan,”Pungkas Advokat Imas Khaeriyah Primasari, SH., MH. (Maskani)