RINGSATU-CIREBON-Ketua LSM Geram Cirebon, Kasudin, yang lebih dikenal sebagai Kuwu Bagreg, kembali mengangkat isu krusial terkait legalitas Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Jawa Barat,di setiap kecamatan.
Menurutnya, keberadaan Korwil ini sangat janggal dan berpotensi melanggar hukum, mengingat tidak adanya dasar hukum yang jelas yang mendasari pembentukannya, sementara Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) telah menjalankan fungsi koordinasi di tingkat sekolah.
“Kami mempertanyakan dasar hukum keberadaan Korwil ini. Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, maka ini jelas sebuah pelanggaran,” ujar Kuwu Bagreg dengan nada geram.
Ia menambahkan, ketidakjelasan legalitas ini membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak sehat, termasuk potensi gratifikasi dan korupsi.
LSM Geram Cirebon secara khusus menyoroti sumber anggaran operasional Korwil yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dari mana sumber pendanaan operasional Korwil tersebut berasal.
“Jika operasional Korwil ini berasal dari urunan atau sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maka ini berpotensi menjadi gratifikasi, yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kuwu Bagreg.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Lebih lanjut, Kuwu Bagreg menduga adanya indikasi korupsi jika operasional Korwil menggunakan dana pemerintah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS itu kan jelas peruntukannya untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Jika dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional Korwil, maka ini jelas penyimpangan dan merupakan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Untuk itu, LSM Geram Cirebon mendesak pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terkait keberadaan dan pendanaan Korwil Dinas Pendidikan di setiap kecamatan.
“Kami meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, khususnya terkait dengan operasional Korwil. Jika ditemukan adanya indikasi gratifikasi dan korupsi, maka pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kuwu Bagreg.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pemerintahan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.
Dengan adanya kejelasan dan kepastian hukum, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan celah untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
Sementara itu, Ulfa Ketua Korwil Kecamatan Dukupuntang saat diwawancara beberapa hari lalu. Terkait keberadaan Kowil mengatakan. Bahwa Korwil merupakan kepanjangtangan dari Dinas Pendidikan dalam hal kedinasan dan juga kordinasi antar lembaga pendidikan yang berada ditingkat kecamatan.
Sebab menurutnya, tidak mungkin Disdik akan mempu melakukan kordinasi dan penyampaian kedinasan dan program dengan seluruh lembaga Pendidikan di kabupaten Cirebon yang hampir 40 kecamatan lebih.
“Sehingga kamilah Korwil yang membantu dalam penyampaian ke dinasan dan program ke lembaga pendidikan yang ada dikecamatan,”terang ketua Korwil kecamatan Dukupuntang ini.
Tugas dan kewenangan Korwil sendiri menurut Ulfa yakni pengawasan serta melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan ditingkat kecamatan.
Terlebih sebelum ditunjuk jadi ketua Korwil dirinya seorang pengawas. Ketika disinggung terkait dari mana anggaran operasional Korwil?
Ia mengatakan bahwa untuk membayar honor staf Korwil.
Sumber anggarannya dari hasil patungan dari K3S kecamatan Dukupuntang yakni Wawan Irawan yang juga kepala SDN 1 Cipanas.
“Untuk membayar honor staff yang sebulannya Rp400 ribu. Itu hasil patungan dari K3S yakni pak Wawan Irawan,”tukas Ulfa (Bisri).