Ringsatu.id-Indramayu-Adanya penolakan dari sejumlah kepala desa atau kuwu di Kabupaten Indramayu terkait pendanaan Program Lebu Digital (Ledig) dan Desa Kabeh Terang (Dekat), menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Kepala Inspektorat Ari Risdianto menjelaskan, bahwa setiap level pemerintahan Indramayu dari mulai pemerintah desa (pemdes) harus mendukung Visi dan Misi Bupati Indramayu. Termasuk pengejewantahan atas 10 program unggulan Bupati sesuai dengan batasan kewenangan masing masing.
Untuk pemerintahan desa, lanjut Ari, dalam pelaksanaan anggaran desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Yakni, bahwa pelaksanaan anggaran di desa yang berasal dari APBDes yang disusun berdasarkan RKPDes yang merupakan pengejewantahan RPJMDes. Hal itu disusun pada awal Kuwu dilantik) dan setiap RPMDes harus mengacu kepada RPJ Kabupaten Indramayu.
Ababila terdapat RPJMDes yang tidak sesuai dengan RPJMD Kabupaten, maka setiap Kuwu segera melakukan perubahan RPJMdes yang di telah dibuat.
Rincian belanja telah diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 pasal 16 dan 17, bahkan di pasal 18 ayat 3 disebutkan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk menambahkan kegiatan yang tidak dirinci di pasal 17.
Sehingga, kata dia, pelaksanaan 10 Program Unggulan Bupati Indramayu seperti Desa Kabeh Terang dengan Pemasangan PJU di jalan-jalan desa, dapat dianggarkan dalam APBDes dan Klasifikasi Belanja Perhubungan atau Peningkatan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (pasal 17 ayat 2 dan ayat 3) serta Ledig (Lebu Digital) juga dapat dianggarkan di APBDes sepanjang di gunakan untuk mendukung digitalisasi desa
Menurutnya, dalam sisi pengawasan dan pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan desa, sepanjang telah sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 serta dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Tentunya para Kuwu tidak perlu risau dalam melaksanakannya.”Ini harus dipahami oleh para kuwu di Indramayu. Agar Program Unggulan Bupati bisa dilaksanakan,”tegasnya. (N.Tarigan)