Ringsatu-Cirebon-Usai melantik sejumlah perangkat desa baru kuwu (Kades) dan BPD Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Diadukan ke Polresta Cirebon oleh tiga perangkat desa Mertapadawetan dengan tuduhan penggelapan surat berharga. Demikian disampaikan Aktivis Anti Korupsi Zeki Mulyadi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). Yang juga sebagai Direktur Eksekutif di Firma Hukum Sandekala Trimurti (Santri) Usai dirinya mendampingi kliennya yang sedang menjalani BAP Perkara Ranmor di Polresta Cirebon.
Menurut Zeki, pada senin, (10/6/2024) kemarin Pemdes Mertapadawetan telah melaksanakan pelantikan sejumlah perangkat desa baru, namun sangat di sayangkan oleh Zeki terkait adanya pelantikan perangkat desa baru.
“Mungkin bagi perangkat desa yang baru dilantik itu merupakan ras senang. Dan merasa bangga atas pelantikan itu, tapi perlu di ketahui oleh semua pihak.Bahwa ada tiga perangkat desa yang di pecat dengan cara tragis,” Ungkap Zeki.
Bagaimana tidak, lanjut Zeki, Kuwu mertapada wetan H. Mohamad Munif di lantik pada Desember 2023 lalu.
“Sedangkan pada tanggal 15 April 2024 kuwu telah menandatangani surat pemberhentian ketiga perangkat desa. Yakni Rahmat Hidayat, Noval Raynaldi dan Dede Kurniawan. Sedangkan surat pemberhentian yang telah di tandatangani oleh kuwu itu pada tanggal 15 April baru di sampaikan kepada yang bersangkutan pada tanggal 9 Juni. Sekitar pukul 10.00 WIB malam. Artinya surat tersebut sudah lewat hampir satu bulan baru di sampaikan hal ini dapat di pastikan guna menghindari Gugatan PTUN dari Perangkat yang di berhentikan itu,” Jelasnya.
Tapi hal tersebut kata Zeki, justru lebih parah karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan kuwu Munif. Untuk menyembunyikan surat pemberhentian dan itu kata Zeki, maka itu sudah masuk kategori penggelapan.
“Karena hak perangkat yang di berhentikan juga untuk mengajukan gugatan PTUN. Sesuai dengan aturan yang sudah di undangkan tapi ini sepertinya gaya kepemimpinan kuwu Mertapadawetan tersebut. Bebas berbenturan dengan segala aturan dan hak orang lain,” Ulasnya
Dikatakan Zeki, surat pemberhentian ketiga perangkat desa sengaja di berikan setelah masa kadaluarsa habis.
“Mungkin ke tiga perangkat desa yang diberhentikan itu tidak bisa melakukan gugatan ke PTUN. Hal ini dapat di pastikan kuwu dan BPD sudah sekongkol untuk berbuat seperti ini. Harusnya pemberhentian juga ada mekanismenya yang sudah di atur dalam UU desa. Biar lebih elegan dan santun tidak diskriminasi, kan negara ini bukan milik perorangan. Jadi hargailah hak undang-undang dan hak berbangsa dan bernegara,”, Papar Zeki.
Ditegaskan Zeki, pihak Polresta Cirebon untuk segera memproses aduan dari tiga perangkat desa Mertapadawetan yang diberhentikan itu. Dan pihak DPMD kabupaten Cirebon serta Camat Astanajapura menurutnya harus lebih baik dalam melakukan pembinaan dan pelatihan kepada kuwu-kuwu di wilayah kerjanya.
“Jangan sampai ada gaya kepemimpinan tingkat desa yang membenturkan aturan ke sana kesini. Tanpa melihat aturan dan perundang undangan,” Harap Zeki.
Sementara itu, H. M. Munif kuwu Mertapadawetan saat diminta tanggapannya terkait dirinya diadukan ke Polresta Cirebon oleh ketiga perangkat desa yang diberhentikannya. Dengan menghubungi ke nomer WhatsApp (WA) kuwu H. Munif, Selasa (11/6/2024) namun hingga berita ini diterbitkan kuwu Munif tidak menjawab pertanyaan dari wartawan media ini. (Bisri).