Oleh : H. MAHPUDIN, S.H., M.M., M.Kn.
Ringsatu.id-Indramayu-Ketidakhadiran Bupati Indramayu pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Pertanyaan Hak Interpelasi DPRD yang digelar pada Jumat, 11 Februari 2022 patut untuk disoal. Sebagaimana yang disoal oleh O’ushj Dialambaqa (tjimanoek.com, Jumat, 11/2/2022). Menghadiri agenda acara yang jauh dan tidak berkonsekuensi pada karir jabatan politik kok bisa, tetapi justru tidak bisa hadir pada agenda acara yang hanya sejengkal dan berdampak luas pada aspek sosial dan politik.
Kekecewaan bukan hanya pada anggota DPRD saja sebagaimana yang dilansir oleh Fokuspantura.com, akan tetapi meluas menjadi kekecewaan publik. Ada banyak pertanyaan yang layak diajukan atas ketidakhadiran bupati. Setidaknya mengandung tiga pertanyaan pokok, yaitu : pertama, kenapa yang ditunjuk oleh bupati untuk mewakilinya adalah Sekretaris Daerah Rinto Waluyo bukan Wakil Bupati Luky Hakim. Hal ini justru mengafirmasi atas pertanyaan hak interpelasi DPRD yang mensoal tentang hubungan bupati dan wakil bupati yang tidak harmonis. Kedua, apakah Nina Agustina tidak punya kompetensi sebagai bupati karena tidak mengerti dan tidak bisa membedakan antara agenda acara yang urgen dan bedampak luas dengan agenda acara seremonial menerima penghargaan pada acara puncak Hari Pers Nasional di Kendari.
Ketiga, ada apa dengan Bupati Nina Agustina ? pada acara-acara resmi yang urgen yang membutuhkan konsentrasi pemikiran yang tinggi, yang menunjukkan kompetensi terhadap penguasaan narasi dan litarasi sebagai praktisi hukum yang dapat diterapkan pada aspek manajemen tata kelola pemerintahan. Termasuk kompetensi kepemimpinannya yang dapat menggerakkan semua potensi untuk mewujudkan visi misinya sebagai bupati sebagaimana yang ia janjikan pada waktu kampanye. Bukan hanya berkemampuan dibidang selfi dan narsis di media sosial yang tidak berdampak apapun pada aspek strategis kesejahteraan rakyat.
Disadari atau tidak oleh Bupati Nina Agustina dan tim pembisiknya, interpelasi berkonsekuensi terhadap dua hal. Pertama, tidak berdampak apa apa bagi bupati manakala penjelasan bupati dapat diterima oleh anggota DPRD. Sekiranya hal ini yang terjadi maka konsekuensinya akan memukul balik DPRD. Karena DPRD akan diasumsikan bahwa penggunaan hak interpelasi hanya untuk gagah-gagahan, atau sekedar dagelan politik atau hanya sebagai stand up comedy yang tidak lucu.
Kedua, berdampak serius bagi karir politk Nina Agustina sebagai bupati manakala penjelasan atas pertanyaan hak interpelasi tidak memuaskan atau tidak diterima oleh DPRD. Jika ini yang terjadi maka hak interpelasi akan berlanjut pada Hak Menyatakan pendapat. Yang menurut O’ushj Dialambaqa dalam tulisanya di tjimanoek.com, Jumat, 11/2/2022 menyatakan bahwa : “ … maka dewan harus ketuk palu untuk dinaikkan ke Hak Angket … “.
Akan terjadi perdebatan yang bagus sebagai pembelajaran bagi publik terhadap tindak lanjut hak interpelasi ini. Apakah setelah hak interpelasi, DPRD harus menempuh jalur penggunaan hak keduanya yaitu hak angket sebagaimana pendapat O’ushj Dialambaqa atau langsung bisa menggunakan hak ketiga yaitu Hak menyatakan pendapat ?
Berdasarkan regulasi yang mengatur tentang hak pengawasan dewan, terdapat perbedaan definisi dan domain penggunaan antara hak interpelasi dengan hak angket. Dan hubungan kedua hak tersebut dengan Hak Menyatakan Pendapat.
DPRD mempunyai hak terkait fungsi pengawasan yaitu : pertama, Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak ini terkait pada aspek atau domain politik.
Kedua, Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak ini terkait pada aspek pelanggaran hukum yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi domain aparat penegak hukum.
Ketiga, Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pada frase terakhir “ sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket “ yang menjadi bahan diskusi. Karena menggunakan kata sambung “dan” bukan “ atau “ atau tidak menggunakan term “dan/atau”.
Untuk memahami Undang-Undang atau suatu peraturan, maka tidak cukup dengan menggunakan tafsir leksikal atau tekstual semata, tapi juga diperlukan tafsir historis. Artinya harus juga ditelaah dan dipahami latar belakang dari suatu peraturan tersebut agar diketahui maksud dan tujuan pembentuk undang-undang atau peraturan tersebut. Maka perlu dilacak dokumen akademis dan catatan-catatan yang terkait perdebatan dan proses terbentuknya undang-undang dimaksud.
Menurut Hajriyanto Y. Thohari dalam Hukumonline, menyatakan bahwa Pansus ketika merancang RUU Susduk meramu beragam cara agar penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat efektif. Salah satu caranya, dengan mempersingkat prosedur pengajuan hak. Pemangkasan bertujuan agar penggunaan hak tersebut tidak berlarut-larut sehingga menutup potensi permainan oleh anggota dewan. Namun begitu, Hajriyanto menegaskan pemangkasan prosedur tidak berlaku untuk hak menyatakan pendapat. Untuk hak yang satu ini, penggunaannya memang harus ekstra hati-hati mengingat dampaknya bisa sampai proses impeachment.
Agar tidak disalahgunakan, Hajriyanto menekankan “hak menyatakan pendapat hanya boleh digunakan jika setidaknya salah satu dari dua hak lainnya, interpelasi dan angket, sudah ditempuh” . Dengan demikian maka DPRD Indramayu jika pada agenda sidang berikutnya yang sudah dijadwal ulang terhadap penjelasan bupati pada tanggal 17 Februari 2022 bupati tidak hadir lagi dan tidak dapat menjelaskan atau anggota DPRD tidak menerima penjelasan bupati, dapat langung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat tanpa harus menempuh penggunaan Hak Angket.
Semoga berfaedah.
Wallohu a’lam Bisy-syowab.
Penulis adalah Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Jawa Barat. (PW LPBHNU JABAR)