Komisi 1 DPRD Majalengka Tegaskan PT. Wever Belum Memiliki Izin PBG

 

Ringsatu-Majalengka-Sedikitnya 4 PT atau perusahaan yang terindikasi belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Senin (25/3/2024) ke-4 perusahaan tersebut dipanggil anggota Komisi 1 DPRD Majalengka untuk didengar keterangannya dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Sidang RDP sendiri dilakukan secara tertutup diruangan komisi 1 selama kurang lebih 3 jam.

Ke-4 perusahaan atau PT yang diundang komisi 1 DPRD Majalengka yakni PT. Wever Industrial Indonesia, PT. Keum Woo Texstil,PT Dodoel Mitra Busana dan PT. Can Sport Industrial Indonesia. Selain ke- 4 perusahaan yang diundang komisi 1 DPRD Majalengka juga turut hadir dirapat tersebut yakni. Dinas PUTR, DPMPTSP, Satpol PP, 3 orang camat yakni camat Jatitujuh Ikin, camat Sumberjaya Ferry dan camat Ligung Abdul Goni.

Menurut keterangan salah satu anggota komisi 1 DPRD Majalengka Ir. H. Hamzah Nasyah, MM usai rapat RDP mengatakan. Ke-4 perusahaan yang diundang 1 diantaranya tidak datang yakni PT. Dodoel Mitra Busana.

“Ke-4 PT atau perusahaan yang kami undang satu diantaranya tidak datang yakni PT. Dodeol Mitra Busana. Padahal keterangan dari pihak perusahaan tersebut sangat kami butuhkan. Mengingat PT tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PGB),” Ujar H. Hamzah Nasyah.

Sedangkan 2 perusahaan yang diundang komisi 1, lanjut H. Hamzah ternyata mereka sudah memiliki izin PBG. “Perusahaan yang sudah ada izin PBG-nya yakni PT. Keum Woo Texstil dan PT. Can Sport Industrial Indonesia”, Terangnya.

Sedangkan PT. Wever Indutrial Indonesia yang berada di desa Lojikobong kecamatan Sumberjaya, kata H. Hamzah.
Perusahaan tersebut benar-benar belum memiliki atau mengantongi izin PBG. Namun, sejauh ini pihak PT. Wever Indutrial Indonesia kata anggota DPRD Majalengka dari partai PDIP ini, mereka tetap melakukan kegiatan pembangunannya.

“Yang lebih membuat kecewa kami saat diundang RDP pihak PT. Wever ternyata hanya mengutus 2 orang yang tidak berkompeten. Dan ke-2 orang itu ketika kami tanya mereka mengaku tidak mengetahui tentang PT. Wever. Yang lebih mengherankan lagi ternyata 2 orang yang bernama Budiman dan Yadi itu. Mereka mengaku hanya diutus oleh H. Herry Tajudin” Papar anggota Legislator asal desa Panjalin Kidul ini.

Padahal kata H. Hamzah, PT. Wever Industrial Indonesia benar-benar telah menyalahi aturan. Sebab kata H. Hamzah PT. Wever belum memiliki izin PBG namun kegiatannya masih tetap berjalan.

“Kami belum puas dan kami ingin yang datang dari pihak PT. Wever itu benar-benar orang berkompeten. Dan diwaktu dekat ini kami kembali akan mengundang pihak PT. Wever untuk di dengar keterangannya di acara RDP,” Tegas H. Hamzah.

Pihaknya, meminta agar PT. Wever Indutrial Indonesia untuk sementara stop melakukan kegiatannya. Sebelum izin PBG-nya itu keluar atau dimiliki perusahaan tersebut.

“Di wilayah Sumberjaya sudah ada 2 perusahaan yang distop kegiatannya karena tidak memiliki izin PBG. Dua perusahaan itu PT. Indoplast dan PT. Putra Karya Sangkuriang.

Mestinya, PT. Wever itu tidak meniru 2 perusahaan yang ditutup kegiatannya, terlebih PT. Wever dengan 2 perusahaan yang ditutup itu jaraknya tidak jauh,” Pungkas H. Hamzah. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment