Ringsatu-Majalengka-Aktivitas pembangunan PT.Wever Industrial Indonesia yang berada di Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Saat ini masih terus berjalan,padahal PT. Wever sendiri statusnya belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Dengan aksinya yang tetap membandel dan sepertinya tidak mengindahkan. Permintaan komisi 1 DPRD Majalengka yang meminta agar PT. Wever menghentikan segala aktivitasnya sebelum izin PBG dimiliki.
Tentunya hal ini membuat sejumlah warga Lojikobong geram. Warga mengaku heran terhadap sepak terjang PT.bWever yang tetap berani melakukan kegiatan pembangunannya. Padahal PT. Wever kata warga jelas-jelas tidak memiliki izin PBG.
“Komisi 1 DPRD Majalengka sendiri menemukan jika PT. Wever tidak memiliki izin PBG. Bahkan komisi 1 sendiri telah berulang kali meminta agar PT. Wever menghentikan segala aktivitasnya sebelum izin PBG-nya ada,” Ujar Eman tokoh masyarakat dan juga mantan kuwu Lojikobong 2 periode ini, Kamis (4/4/2024).
Akan tetapi kata Eman, PT. Wever sepertinya tidak takut dan bahkan tidak mengindahkan permintaan komisi 1 DPRD Majalengka. Yang meminta PT. Wever menghentikan aktivitasnya.
“Komisi 1 DPRD itukan punya kewenangan untuk menyetop aktivitas PT. Wever kenapa tidak digunakan. Coba kordinasi dengan pihak Satpol PP dan juga pihak terkait lainnya agar bersama-sama untuk menghentikan aktivitas PT. Wever,” Lanjutnya.
Ia menduga ada aktor intelektual dibalik pembangunan PT. Wever tersebut.
“Ya coba aja permintaan komisi 1 DPRD yang meminta PT. Wever menghentikan kegiatan pembangunannya. Tapi faktanya pihak PT. Wever sepertinya tidak menggubris permintaan anggota komisi 1 DPRD tersebut. Jika begitu dimana power dan marwah anggota komisi 1 DPRD, buktikan dong komisi 1 DPRD Majalengka punya nyali,” Tegas mantan kuwu Lojikobong 2 periode ini.
Terlebih kata Eman, komisi 1 DPRD Majalengka beberapa hari lalu telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). Dengan beberapa PT atau perusahaan yang terindikasi tidak memiliki izin PBG. Termasuk komisi 1 mengundang PT. Wever Industrial Indonesia.
“Tapi saya mendengar hasil RDP dengan pihak PT.Wever itu belum menghasilkan apa-apa,” Tandas Eman.
Ia pun mengaku siap hadir jika dirinya diundang komisi 1 DPRD Majalengka dalam agenda RDP dengan pihak PT. Wever.
“Saya siap hadir di RDP jika komisi 1 DPRD Majalengka mengundang saya. Saya memiliki bukti dan data terkait dugaan manipulasi pembebasan lahan warga yang dipakai PT. Wever. Saya juga minta agar komisi 1 DPRD Majalengka bertindak tegas terhadap PT. Wever. Komisi 1 jangan lemah dan harus jadi garda terdepan untuk mengungkap dalang juga mafia perizinan di Majalengka,” Papar pria brewok ini.
Eman pun berkeyakinan jika PT. Wever Industrial Indonesia belum memilik izin PBG. Hal ini kata Eman, pada pembebasan lahan milik warga oleh PT. Wever banyak ahli waris yang tidak merasa tandatangan atau menyetujui tanahnya dijual ke PT. Wever.
Contohnya ada tanah yang sebenarnya merupakan tanah hasil warisan, tapi diubah oleh oknum tim pembebasan lahan jadi hasil jual beli. Terang Eman.
“Sehingga Eman menyimpulkan, pembebasan lahan saja bermasalah bagaimana mau diproses menjadi sebuah sertifikat. Jika sertifikat tanah hasil pembebasannya saja belum terbit. Dipastikan perusahaan atau PT itu sendiri akan sulit dapat izin PBG,” Pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan keterangan dari sejumlah narasumber menyebutkan. Jika pengurus izin untuk PT. Wever Industrial Indonesia dilakukan oleh orang-orang Laskar Majalengka. Yang salah satu pengurus perizinan dan juga sekaligus anggota Laskar, menurut sumber yakni inisial YD warga Rajagaluh. (Bisri)