Ringsatu-Majalengka-Ketua kelompok penerima Bansos PKH Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Titin.
Mengakui hasil pungutan liar (Pungli) terhadap penerima Bansos PKH untuk Brilink, biaya Admin dan masjid.
Hal tersebut terungkap setelah Titin dikirimi berita oleh wartawan media ke nomer Whats Appnya (WA), Minggu (4/6/2023). Meski demikian, Titin menyebut apa yang ditulis oleh wartawan media ini. Terkait dia jadi kordinator dugaan pungutan liar kepada penerima Bansos PKH.
Menurutnya adalah tidak benar seratus persen.“Anda menanyakan uang yang anda sebut pungli itu untuk ke Brilink, bayar admin dan untuk ke masjd.Walau sedikit menyisihkan.” Jawab Titin.
Saat ditanyakan apakah ada berita acaranya saat penerima Bansos PKH itu dipungut. Dijawab oleh Titin tidak ada berita acaranya.
Meski begitu Titin mengelak bahwa dia tidak memaksa saat dirinya meminta uang kepada KPM PKH.“Itu hanya sukarela dan saya tidak memaksa.” Elak Titin.
Ketika disampaikan, jika KPM PKH tidak dipatok saat dipinta oleh Titin. Mungkin KPM tidak merasa keberatan ketika mereka dipinta secara sukarela atau semampunya.
Namun karena KPM PKH merasa dipatok nominalnya dan harus ngasih Rp.50.
Membuat sejumlah KPM PKH merasa keberatan dan mengeluh.
Dan Titin pun tidak menjawabnya, dia pun mengaku tidak mengetahui perbedaan pungli dengan pemberian secara sukarela.
Sebelumnya sejumlah penerima Bansos PKH desa Heuleut mereka mengaku keberatan dan mengeluh. Terkait mereka diduga dipungli oleh oknum ketua RT dan ketua kelompok PKH.
Praktek dugaan pungli sendiri terjadi saat KPM PKH akan mendapatkan pencairan Bansos PKH yang diminta oleh oknum ketua RT sebesar Rp.20 ribu. Dan begitu mereka telah menerima uang dari pencairan Bansos PKH mereka kembali dipungut oleh ketua kelompok yakni Titin sebesar Rp.50 ribu per KPM. (Bisri).