Ringsatu.id-Cirebon-Kebijakan satuan lalu lintas, dengan memberikan tenggang waktu bagi masyarakat yang mana. Memiliki SIM habis pada saat di berlalukan PPKM Darurat mulai tanggal 03 – 20 Juli 2021. Hal ini di sampaikan dalam Apel pagi satuan lalu lintas. Rabu (07/07/21)
Kebijakan ini tidak lepas dari petunjuk dan arahan pimpinan, diantaranya Kapolres cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN. SH.S.IK.MH. ujar AKP HABIBI.
Lanjut pria sulawesi ini ” Bagi warga masyarakat, pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 juli – 20 juli 2021. Maka dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21 juli – 27 juli, jadi di beri waktu selama 7 hari kerja “. Ungkapnya.
“Sementara untuk pelayanan Samsat, dalam rangka mendukung PPKM Darurat di wilayah hukum Polres cirebon Kota. Guna menangani penyebaran virus Covid-19 dan menekan peningkatan kasus covid-19 serta agar terus dilakukan himbauan pembayaran PKB melalui non – tunai. Adapun jam pelayanan samsat mulai hari sabtu, tanggal 3 juli – 20 juli 2021. Khusus hari senin – jumat jam kerja mulai pukul 08.00 wib – 13.00 wib. Khusus hari Sabtu jam 08.00 wib – 11.00 wib dan untuk hari Minggu Libur “. Papar Perwira pertama lulusan Akpol 2012 ini.
Himbauan ini juga disampaikan melalui meme. Yang bisa di akses melalui media sosial tmc_cirebon kota atau media sosial polrescirebonkota. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH kasi humas polres Cirebon Kota. (Nurhari)