Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum AMS Transparan dan Akuntabel

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menggelar konferensi pers tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kamar Kos Singajaya-Indramayu. 

“Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kos Rifda, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB”.

Korban berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar kepada Wartawan. Selasa (26/8/2025). 

Berawal dari informasi saksi yang berada di area kos mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras. Ia kemudian melihat asap hitam keluar dari ventilasi kamar nomor 9. Saksi langsung melapor ke Polsek Indramayu dan memberitahu penghuni kos lain.

Setelah penghuni dievakuasi, kamar didobrak. Di dalamnya terlihat kasur spring bed terbakar. Api akhirnya dipadamkan, namun korban sudah ditemukan tak bernyawa,” jelas Kapolres Indramayu.

Dari hasil penyelidikan memastikan pelaku adalah AMS (23), warga Kota Bandung. AMS merupakan eks anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.

Dirinya, pastikan proses hukum pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel. (Tim) 

Comments (0)
Add Comment