Ringsatu-Indramayu-Menindaklanjuti pemberitaan PJTKI bermasalah yang diduga akan memberangkatkan sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu dan Cirebon. Dengan tujuan negara Jepang adalah ilegal alias tidak berizin. Ke-5 orang Calon PMI tersebut yakni, RD, CR dan WR mereka bertiga asal Indramayu. Dan 2 orang lagi yakni JA dan NR warga asal Cirebon.
“Adanya keterangan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Jepang adalah ilegal alias tak berizin hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Indramayu, Ervin Marvinda. Kepada wartawan media ini melalui telepon WhatsAppnya (WA), Sabtu (13/5/2023).
Dijelaskan Ervin Marvinda, pihaknya selama ini tidak pernah menerima pengajuan pendaftaran calon PMI yang diajukan oleh sponsor berinisial Iis. Sekaligus pemilik PJTKI PT. Alfira yang beralamat di desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
“Berdasarkan data yang ada pada kami dan BP2MI kami tidak pernah menerima pendaftaran calon TKI yang diajukan oleh Iis. Kalaupun mereka tetap diberangkatkan kami pastikan itu ilegal. Silahkan saja kalau mau dilaporkan pihak berwajib.” Jelas Kadisnaker kabupaten Indramayu ini.
Selain itu, Ervin Marvinda juga menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Indramayu selama ini tidak pernah memberikam rekomendasi untuk PT. Alfira.
“Sanksi yang bisa diberikan oleh kami hanya tidak memberikan rekomendasi untuk PT. Alfira. Sedangkan kewenangan untuk menutup PT. itu ada di Kementerian Ketenagakerjaan pusat. Karena izin PT itukan ke pusat.” Tutur Ervin Marvinda.
Sebelumnya, media ini memberitakan adanya perusahaan PJTKI bermasalah yang diduga akan memberangkatkan sejumlah calon TKI asal Indramayu dan Cirebon. Dengan tujuan negara Jepang.
Namun pengakuan dari 2 calon pekerja migran indonesia atau TKI tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mengurus perizinan atau persyaratan sebagai mestinya untuk jadi calon PMI dengan negara tujuan Jepang tersebut.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini dari sejumlah narasumber sendiri menyebutkan. Bahwa ke-5 orang calon PMI dengan negara tujuan Jepang tersebut kini sudah berada di Jakarta. Keberadaan ke-5 orang calon PMI tersebut ada yang menyebutkan bahwa mereka akan diberangkatkan ke luar negeri.
Sebelumnya, sejumlah calon PMI tersebut mereka mengaku telah membayar uang sejumlah Rp.60 juta kepada Iis. Selaku sponsor juga pemilik perusahaan PJTKI bernama PT. Alfira.
Sementara itu, pengakuan pemilik LPK yang berada di kota Bogor yakni Diah. Yang disebut-sebut oleh Iis selaku perusahaan yang berkerjasama dengan dirinya. Juga sebagai orang yang bertanggungjawab untuk pemberangkatan ke Jepang mengatakan Bahwa biaya untuk berangkat ke Jepang kata Diah tidak sebesar Rp.60 juta. Meski demikian Diah tidak mau menyebutkan, berapa sesungguhnya uang yang telah diterimanya dari Iis tersebut.
Mengingat para calon PMI asal Indramayu dan Cirebon tersebut mereka rata-rata mengaku telah menyetor Rp.60 juta kepada Iis. “Setahu saya semua sudah proses pemberangkatan. Sekarang sudah prepare flight, insyallah setengah perjalanan.” Terang Diah yang mengaku ia tengah berada di negara Jepang.
Saat ditanyakan apakah para calon PMI tersebut sudah mengurus semua perizinan atau persyaratan untuk bisa bekerja di Jepang. Diah mengaku akan berkonsultasi dengan pengacara dahulu sebelum dirinya menjawab pertanyaan yang wartawan ajukan kepada dirinya tersebut.
“Sebaiknya kita ketemu di darat saja hal ini supaya lebih jelas. Minggu ini saya segera pulang, nanti saya kabari.” Ujar Diah.
Sementara itu, Iis saat kembali dikonfirmasi dengan ditanyakan berapa sesungguhnya ia telah menyetor uang kepada Diah dari para calon PMI.
Iis, kembali meminta agar pertanyaan tersebut lebih baik yang menjawab adalah Diah. “Nanti aja pak nunggu bu Diah pulang dari luar negeri. Biar semuanya jelas.” Ucap Iis.
Sebelumnya Iis sendiri telah memberangkatkan pasangan suami-istri untuk bekerja di negara Jepang. Dan pasangan suami istri yang berinisial SM dan NR itu malah jadi gelandangan di negara Jepangnya.
Pasalnya, kedua pasangan suami-istri tersebut tidak dibekali dokumen dan perizinan resmi dari dinas terkait untuk bisa bekerja di negara Jepang tersebut.
Padahal kedua pasangan suami-istri tersebut mereka dikabarkan telah memberikan uang sebesar Rp.144 juta kepada Iis. (Bisri)