Kades Anjun Dipanggil Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ada Apakah?

Ringsatu.id-Purwakarta-Woow belum lama ini Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Disinyalir pemanggilan sang kepala Desa yang belum genap satu tahun menjabat itu tersandung dugaan korupsi dalam perihal anggaran BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa)

“Betul ada pemanggilan pak kades Anjun dari kejaksaan, ya riak- riaknya pemanggilan itu terkait keterangan anggaran Dana Desa,” ungkap sumber yang d terima meminta namanya agar tidak di publis.

Dalam hal ini rupanya, Desa Anjun Kecamatan Plered memiliki penyakit Kronis yang sulit disembuhkan jika memang sang kepala desa tersandung dugaan korupsi.

Seperti data yang kami kantongi Kepala Desa Definitif periode sebelumnya, telah tersandung Pidana sehingga berakhir dan mendekam di balik jeruji besi, namun setelah dilakukan rotasi pimpinan, kembali dijabat oleh PJS (pejabat sementara) hal serupa pun di lakukan sehingga harus menelan pil pahit kembali mendekam di balik jeruji selama 4 tahun atas vonis dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Desa Anjun ketika di konfirmasi melalui sambungan pesan WhatApps enggan menjawab perihal kebenarannya adanya pemanggilan oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta. (Rega)

Comments (0)
Add Comment