HMI Cabang Indramayu Kritisi Kompetensi Pansel dan Bakal Calon Dirut Perumda PDAM Indramayu

 

Ringsatu.id-Indramayu-Sejak pengumuman pendaftaran bakal calon direktur utama (Dirut) Perumda PDAM Tirta Darma Ayu yang dikeluarkan oleh panitia seleksi (Pansel) selama 10 hari, sejak tanggal 27April – 6 Mei 2021, dan hasilnya akan diumumkan pada hari Senin, 17 Mei 2021. Akan menjadi pantauan publik khususnya dari HMI Cabang Indramayu, karena rekrutmen atau seleksi ini menjadi awalan dari keberlangsungan BUMD atau lembaga apapun. Jika tahapan seleksinya sudah bermasalah, maka kelanjutanaya pun akan menajdi masalah atau cacat moral, sehingga menggangu dalam tugas dan kinerjanya.

Permasalahan timbul dari panitia seleksi sendiri atau dari hasil yang diseleksinya, apakah mengikuti aturan yang sudah ada atau ada penyimpanagan yang bahasa sedehananya apakah sudah mempunyai kompetensi atau keahlian baik pansel atau bakal calon yang di hasilkannya ??

Menyikapi hal kompetensi tersebut, HMI Cabang Indramayu menyampaikan sikap terkait dengan poin poin yang penting dan strategis, diantaranya :

1. Terkait dengan pengumuman rekrutmen dari panitia seleksi yang hanya 1 lembar, ini membuat pertanyaan, mengapa hanya 1 lembar tidak lengkap sebagaimana dalam aturan dalam Permendagri No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Pengawas BUMD. Seharusnya panitia mengumumkan secara lengkap, terkait dengan jadwal tahapan seleksi, materi seleksi yang akan di ujikan, susunan dan komposisi pansel dan tim Uji Kelayakan dan Kepatutannya (UKK) ke public, sebagaimana semangat perubahan yang disampaikan oleh Bupati Nina.

2. Terkait dengan bakal calon yang mendaftar, sebagaimana Permen PUPR No 15 tahun 2018 tentang pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional indonesia bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum, pasal 7 ayat 2, menyatakan bahwa, Direksi atau Pimpinan BUMD wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja bidang air minum, yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang air minum yang telah mendapatkan lisensi dari badan yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, gamblang dan jelas sekali bahwa peserta yang daftar menjadi balon dirut, harus mempunyai sertifkat kompetesi bidang air minum, bukan bidang lainnya.

3. Terkait poin 1 dan 2, maka pantia harus mengumumkan ke publik terkait dengan tahapan seleksi yang lebih transparan dan bisa di percaya, yang memuat, tahapan dan jadwal seleksi, materi seleksi, formula pembobotan penilaian, nama-nama pansel dan nama tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Demikian rilis ini kami buat, sebagai bentuk partipasi dalam kebijakan publik khsusunya dalam seleksi pemilihan pimpinan BUMD, yang memrupakan organ daerah yang strategis, dengana harapan seleksi berjalan dengan transparan dan dapat dipercaya, sehingga mengahasilkan pimpinan yang benar benar mumpuni dalam bidangnya dan mendukung program kerja bupati nina saat ini. (Ari’e)

Comments (0)
Add Comment