Ringsatu-Cirebon-Legalitas Esa Gadai yang beralamat di blok 3 Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Yang beroperasi dari tahun 2023 lalu ternyata hanya memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB). Selain itu tenaga penaksir yang berada di Esa Gadai Mandala juga belum memiliki sertifikat. Dan tenaga penaksirnya pun ternyata pemilik alias owner Esa Gadai Mandala sendiri yakni Dudin.
Hal tersebut terungkap setelah wartawan media ini melakukan wawancara dengan pemilik Esa Gadai Mandala. Yakni Dudin (43) serta istrinya Atikah Sita Dewi (39) diruang kerjanya, Rabu (5/3/2025).
Esa Gadai Mandala sendiri kata Dudin merupakan kantor pusat. Namun, ketika ditanyakan terkait badan usaha Esa Gadai tersebut apakah PT atau CV. Namun jawaban Dudin mengatakan jika proses pembentukan badan usaha menuju PT sedang dalam proses.
Namun ia bersikukuh walaupun usahanya baru memilik NIB namun menurut Dudin itu dianggapnya sudah resmi dan berizin.
“Untuk menuju proses lainnya itukan butuh waktu, dengan NIB itu sudah cukup dan itu bagian dari perizinan. Karena waktu kami menempuh perizinan kata orang perizinan juga mengatakan gak apa-apa. Walaupun baru memilik NIB,” Ungkap Dudin yang di aminkan oleh istrinya.
Ditambahkan oleh Dudin, Esa Gadai Mandala sendiri masih melakukan transaksi keuangan baru puluhan juta. Dan transksinya belum mencapai ratusan juta, sehingga pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menurut Dudin. Masih bertoleransi sehingga OJK kata pria 43 tahun tidak mempermasalahkan.
“Lagi pula siapa yang merasa keberatan dengan adanya Esa Gadai ini. Justru mereka merasa terbantu dengan adanya usaha kami ini,” Ujar Dudin.
“Bahkan ada pegadaian yang prosesnya baru ditempuh setelah beroperasi selama 14 tahun,” Sambung Atikah istri dari Dudin ini.
Sementara itu, menurut Aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya Zeki Mulyadi mengatakan. Setiap usaha pegadaian perseorangan atau pun swasta maka wajib memiliki izin dari OJK.
Terlebih kata Zeki, OJK sendiri telah mengeluarkan peraturan No. 31/POJK/05/2016 tentang usaha pegadaian.
“Masyarakat jika melakukan transaksi dengan usaha gadai pilihlah usaha gadai yang sudah teregritasi OJK. Sebab jika usaha gadai yang sudah terdaftar di OJK konsumen bisa terlindungi,”tukas Zeki Mulyadi. (Bisri)