Hakim Vonis Ketua F-Kamis 8 Tahun Penjara

Ringsatu.id-Indramayu-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan Vonis  8 Tahun Penjara terhadap terdakwa Taryadi Bin H. Dawud dalam kasus Pengeroyokan di Lahan Tebu yang mengakibatkan kematian.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu
Hakim Ketua : Yogi Dulhadi, SH., MH., Hakim Anggota : Ade Satriawan, SH., MH
Ade Yusuf, SH., MH., Panitera Pengganti : Karyoso, SH. bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu Jl. Jenderal Sudirman No.183, Kelurahan Lemahmekar-Indramayu. Rabu (15/06/2022).

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Taryadi Bin H Dawud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke – 3 KuHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Kuasa Hukum Taryadi Bin H Dawud, Sokwan, SH., MH DKK menyatakan akan mengajukan Banding terhadap putusan vonis mejelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang di Ketuai oleh M. Ichsan, SH., MH. Menuntut terdakwa Taryadi Bin H Dawud dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan. (N.Tarigan)

Comments (0)
Add Comment