H. Mahfudin, SH., MM., M.Kn “Pemecatan Honorer Melanggar Hukum”

Ringsatu.id-Indramayu-Kuasa Hukum Karyawan Honorer H. Mahfudin SH., MM., M.Kn melakukan audensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, menyoal terkait Pemutusan Kerja delapan karyawan honorer Perumdam Tirta Darma Ayu yang tertuang dalam Keputusan Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Nomor : 8800/05/SDM.

Tentunya ‘Pemutusan Kerja’ tersebut harusnya memperhatikan beberapa aspek diantarnya yaitu keadilan dan pengabdian bukan berdasarkan atas assesment kepegawaian, dari bidang SDM Perumdam Tirta Darma Ayu yang menyewa pihak ketiga yaitu dari Konsultan Independen Universitas Diponegoro Semarang.

Lalu assessment tersebut dijadikan sebagai dasar dan rujukan pihak Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, untuk melakukan pemutusan Kerja kepada sejumlah karyawan honorer. Ini jelas sangat keliru dan melanggar hukum.

Pengabdian mereka diabaikan oleh assessment, Direksi menganggap bahwa assessment yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, menurut saya assessment yang mereka gunakan adalah cacat prosedur dan melanggar hukum.

Apalagi ada kesan bawah pengurangan karyawan honorer Perumdam Tirta Darma Ayu bagian dari penghematan biaya, ketika karyawan honorer dikatakan sebagai penghematan biaya, lalu ketika mereka menggunakan jasa assessment pihak ketiga emang menghemat biaya Gito, mereka itu jelas pemborosan biaya, ini adalah akal-akalan mereka untuk mengelabui publik terkesan Perumdam Tirta Darma Ayu itu bersih dan sehat.

Selama ini saya lihat Perumdam Tirta Darma Ayu pertama kali Launching program unggulan ‘DEBAS’ terkesan adanya pemaksaan Program dan termasuk Pemutusan Kerja atau pemecatan karyawan honorer ini seakan ada udang dibalik batu terkesan seperti “Memakai Tangan Besi”. Kebijakan apa kata penguasa seneng prosedur dan aturan diabaikan apa kata mereka saja. Tutup H. Mahfudin. (Red)

Comments (0)
Add Comment