Ringsatu.id-Cirebon-Menindaklanjuti pemberitaan terkait gudang dijalan Tirtayasa Kedawung diduga jadi penyimpanan miras.
Diperoleh informasi dari pihak Pemerintahan desa (Pemdes) Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Yang menegaskan jika aktivitas di gudang yang disewa warga keturunan bernama Tio tersebut tak berizin.
Demikian ditegaskan oleh Susilowadi kuwu (Kades) Kedungjaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA), Senin (6/2/2023).
“Belum ada (Izin) kalau selama saya jadi kepala desa (Kades). Saya sudah cek disurat-surat perizinan sejak tahun 2018.” Jelas kuwu Kedungjaya ini.
“Soalnya kalau ada (Izin), saya ingin tahu peruntukannya gudang tersebut.Nanti saya mau kroscek dengan pihak aparat kebenaran surat izinnya.” Sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Kedawung Kompol R. Nana Ruhiana saat diminta komentarnya terkait keberadaan gudang yang diduga jadi penyimpanan miras mengatakan bahwa sepengetahuannya gudang tersebut hanya dijadikan kantor. Bukan untuk tempat penyimpanan miras.
Dan menurutnya aktivitas di gudang tersebut sudah ada izin baik dari desa setempat juga kecamatan.
“Itu bukan gudang penyimpanan miras, hanya sebagai tempat singgah. Dan kemudian mobil tersebut akan mengantarkan barang ke tempat yang kosong. Kalau terbukti ada miras pasti akan kami razia.” Ujar Kapolsek Kedawung ini, Senin (6/2/2023).
Ditambahkan Kapolsek, bahwa gudang tersebut sudah ada izin dari pihak desa Kedungjaya. Namun izinnya tersebut menurutnya ke kuwu lama yakni Sudrajat.
“Itu izinnya ke kuwu lama yakni Ajat (Sudrajat) bukan ke kuwu yang sekarang. Dan juga ada izin dari pihak Kecamatan.”Terang Kapolsek Kedawung ini.
Sudrajat sendiri menurut keterangan dari salah satu perangkat desa Kedungjaya mengatakan. Bahwa Sudrajat atau Ajat memimpin desa Kedungjaya dari tahun 2010 sampai 2016.
Sementara menurut Kasi Trantib Kecamatan Kedawung Hanto saat ditemui diruang kerjanya mengatakan. Bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah aktivitas gudang yang berada dijalan Tirtayasa tersebut sudah ada izin atau tidaknya.
“Saya akan ngecek dulu apakah ada izin tidaknya ke pihak kecamatan.Sebab saya baru sekitar 2 tahun dinas disini. Dan saya akan segera berkoordinasi dengan pihak Satpol PP kabupaten. Sebab kami tidak ada kewenangan untuk bertindak hanya sebatas pembinaan saja.’Beber Kasi Trantrib kecamatan Kedawung ini.
Saat wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada Tio yang disebut-sebut pemilik atau penyewa gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras.Dengan mengirimkan pertanyaan melalui pesan singkat ke nomer WhatsAppnya (WA). Namun Tio sepertinya enggan menjawab atau membalas pertanyaan dari wartawan media ini.(Bisri).