Ringsatu.id-Indramayu-Pergantian Tahun 2022, dan sambut tahun 2023, Ormas Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Kabupaten Indramayu, menggelar acara Gebyar UMKM sambut tahun baru 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Gebyar UMKM sambut tahun baru 2023 sebagai upaya membangkitkan gairah ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid 19 lalu.
Kegiatannya berupa bazar stand multi product kebutuhan masyarakat seperti pakaian, peralatan rumah tangga, elektronik, otomotif dan juga kuliner. Selain itu gebyar UMKM juga mengakomodir anak-anak muda untuk bermain musik akustik di panggung hiburan Gebyar UMKM. Acara juga dimeriahkan wahana hiburan komidi putar (Korsel).
Ketua Panitia Gebyar UMKM sambut tahun baru 2023, Juni Harto, SKH., Kepada awak media mengatakan bahwa terkait dengan acara Gebyar UMKM sambut tahun baru 2023 akan segera berakhir pada hari minggu, 8 Januari 2023.
“Alhamdulillah sampai saat ini kegiatan berjalan lancar, aman, nyaman dan kondusif. In sha Allah 8 Januari 2023 kegiatan Gebyar UMKM ini akan berakhir dan akan pindah ke daerah lain agar geliat ekonomi pasca Pandemi Covid 19 merata di seluruh wilayah Indramayu” ujarnya.
Terkait adanya restribusi 5000 untuk kebersihan dan keamanan. Hal ini sudah menjadi aturan dalam setiap kegiatan bazar maupun Pasar Malam bahwa untuk menjaga kebersihan lokasi acara panitia harus membayar tenaga kebersihan, keamanan dan penjaga malam.
Selain itu panitia juga menarik restribusi listrik.
Hal itu sudah kewajiban peserta untuk membayar listrik, sebab panitia bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membuat instalasi listrik dan juga bekerjasama dengan PLN untuk kebutuhan listrik para peserta.
Adapun stand jualan panitia melakukan negosiasi harga dengan para peserta, sebab panitia juga berkewajiban membayar restribusi tempat untuk PAD Pemerintah daerah Indramayu.
“Kami melakukan negosiasi dengan peserta yang ingin ikut kegiatan Gebyar UMKM dan tidak ada unsur paksaan, semua memesan tempat sesuai kemampuannya masing-masing” jelasnya.
Panitia harus melakukan hal tersebut sebab panitia juga berkewajiban membayar restribusi penggunaan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai PAD pemerintah.
Sedangkan terkait air mineral yang dijual ke pedagang adalah bukan dari panitia. Dan hal ini sudah disampaikan panitia ke pihak aparat keamanan (Polres Indramayu) untuk ditindaklanjuti. Pungkasnya (Tim)