GAWAT, Identitas Warga Desa Genteng Diduga Dipalsukan, Kasusnya Bakal Dilaporkan Ke Polisi

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Sudah jatuh tertimpa tangga ungkapan peribahasa tersebut mungkin tepat dialami oleh Silvi (22). Warga Rt. 02 Rw. 04 Blok Jumat Desa Genteng, Kecamatan Dawuan,Kabupaten Majalengka Jawa Barat ini.

Sebelumnya Silvi mengaku bahwa ia pernah menjalin hubungan asmara dengan Alvin warga desa Cipaku. Hubungan asmara tersebut kata Silvi terjadi ditahun 2023 lalu. Akibat hubungan tersebut Silvi hamil duluan, hingga lahirlah seorang anak perempuan yang kini sudah berumur kurang lebih 2 tahun.

Meski Silvi hamil dan punya anak hasil hubungan dengan Alvin, namun Silvi mengaku tidak pernah ada ikatan perkawinan dengan Alvin. Hingga pada petengahan 2024 Silvi dengan Alvin memilih bubar begitu saja, sedangkan anak hasil dari hubungan tersebut diasuh oleh Silvi dan menetap didesa Genteng.

Setelah berpisah dengan Alvin,Silvi kemudian menikah resmi dengan Bagus waga Rajagaluh. Namun Silvi mengaku kaget tatkala hendak mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga (KK) dan KTP miliknya untuk identitas baru.

“Akan tetapi saat saya mengajukan pembuatan KK dan KTP baru ke pihak kecamatan. Namun diperoleh keterangan dari pegawai kecamatan bahwa identitas KTP dan domumen lainnya milik saya sudah ada. KTP yang ditunjukan,saya sudah berpindah agama menjadi non muslim, tapi lucunya foto di KTP itu walaupun status non muslim tapi saya pake hijab,”ungkap Silvi saat diwawancara dirumah tetangganya, Jumat (1/8/2025).

Padahal kata Silvi, ia tidak pernah merasa mengajukan permohonan KTP dan dokumen lainnya itu.

“Saya mengajukan pembuatan KTP dan KK baru itu kan, karena status saya sudah nikah dengan Bagus. Jadi KTP yang baru harus berstatus kawin atau nikah dari status awalnya perawan. Tapi saya kaget tiba-tiba saya sudah punya KTP yang berstatus non muslim.Padahal saya tidak pernah merasa membuat KTP itu,”tegas perempuan 22 tahun ini.

Yang lebih mengagetkan lagi bagi Silvi, yakni adanya dokumen pernikahan dan percerain dengan Alvin.Yang secara kebetulan Alvin adalah non muslim.

“Didokumen itu saya tercatat menikah 24 februari 2023 dan bercerai tanggal 14 januari 2025. Yang mengeluarkan dokumen perkawinan dan perceraian tu Disdukcapil yang ditandatangani pak H. Ade Saefudin. Padahal saya tidak pernah merasa nikah dan bercerai dengan Alvin,”tandas Silvi.

Sementara itu, Ajat paman Silvi mengatakan, munculnya KTP dan dokumen Silvi yang diduga kuat palsu tersebut. Ia menduga yang membuat semua itu yakni Arif pamannya Alvin.

Munculnya dokumen asli tapi palsu (Aspal) Silvi tersebut menurut Ajat, merupakan bentuk ketakutan dan kepanikan dari pihak keluarga Alvin.

“Sebab Alvin sudah menghamili Silvi diluar nikah, mungkin keluarga Alvin takut. Jika pihak keluarga Silvi akan melaporkan Alvin ke pihak Kepolisian. Jadi pihak keluarga Alvin membuat rekayasa se-akan-akan Alvin dengan Silvi sudah menikah lalu bercerai. Dan yang membuat dokumen asli tapi palsu itu diduga Arif pamannya Alvin,” terang Ajat.

Dalam pembuatan dokumen Aspal tersebut kata Ajat, Arif diduga bekerjasama dengan oknum pegawai Disdukcapil yakni Koswara.

“Dalam pembuatan KTP dan dokumen Silvi, Arif diduga bekerjasama dengan oknum pegawai Disdukcapil yakni Koswara. Dan saya pernah menulusuri serta bertanya ke Koswara terkait dokumen Silvi namun pak Koswara selalu menghindar,”papar paman Silvi ini.

Ia pun mengaku pernah menelusuri ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Majalengka terkait surat perkawinan dan perceraian Silvi dengan Alvin. Akan tetapi kata Ajat, pihak PN Majalengka menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen yang dimaksud oleh Ajat.

“Jadi KTP dan dokumen Silvi seperti surat perkawinan dan percerain dengan Alvin dipastikan itu asli tapi palsu”,tegasnya.

Alvin sendiri saat dikonfrimasi melalui telepon WhatsAppnya (WA), Jumat (1/8/2025) mengelak dan menyebutkan. Bahwa dokumen dan KTP milik Silvi merupakan asli karena di tempuh sesuai prosedur.

Dan Alvin mengaku saat menikah dengan Silvi yang mengesahkannya adalah H. Ade Saefudin.

“Kan gak mungkin surat-surat itu muncul kalau tidak melalui prosedur. Dan yang mengesahkan perkawinan saya itu pak H. Ade Saefudin orang catatan sipil,”elak Alvin.

Sementara itu, salah satu pengurus LSM Penjara berlogo Kujang kabupaten Majalengka, Bowo menegaskan. Pihaknya, sedang mengumpulkan bukti-bukti serta dokumen lainnya yang kemudian akan dijadikan bahan pelaporan ke Polres Majalengka.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti serta dokumen milik Silvi yang diduga dipalsukan. Setelah terkumpul dan lengkap selanjutnya akan kami laporkan ke Polres Majalengka. Jadi siapapun yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen itu harus betanggungjawab dihadapan hukum,”tegas Bowo (Bisri).

Comments (0)
Add Comment