Ringsatu.id-Majalengka-Anggota DPR RI Komisi XI Dr. H. Jefry Romdonny gandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Lembaga Pengawas disektor Keuangan menggelar sosialisasi tentang bahaya Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) kepada masyarakat Desa Parakan Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun ke langsung ke masyarakat untuk memberikan tali asih kepada ratusan warga Desa Parakan Kecamatan Leuwimunding.
Acara sosialisasi tentang bahaya Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) yang diselenggarakan dikediaman H. Suadi salah satu tokoh masyarakat Parakan yang juga pengusaha sekaligus orangtua dari wakil ketua DPRD Majalengka H. Didin. Rabu (19/10/2022).
Hadir dalam acara sosialisasi tentang bahaya Pinjaman Online Ilegal (Pinjol), perwakilan dari OJK RI, Anggota DPR RI Komisi XI Dr. H. Jefry Romdonny, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H. Didin.
Anggota DPR RI Komisi XI Dr. H. Jefry Romdonny, kepada awak media mengatakan bahwa saat ini banyak masyarakat jadi korban Pinjol ilegal. Sehingga mereka jadi korban tindakan yang mengarah ke kriminal dari orang yang tidak bertanggung jawab. Ketika peminjam online ilegal tersebut melakukan kesalahan dalam pembayaran.
“Kami berharap semua pinjaman online ilegal diproses hukum. Apabila terbukti melakukan adanya teror, intimidasi atau prilaku yang tidak menyenangkan yang diterima masyarakat”.
Maka, selaku mitra dari OJK kami menghimbau agar masyarakat tidak meminjam dari Pinjol ilegal.
Ia sendiri berharap pertemuan dengan masyarakat diwilayah yang jadi daerah pilihannya akan selalu terjalin erat. Pungkas H. Jefry. (Bisri)