DUGAAN Pungli Dana BOS, Polisi Panggil Sejumlah Pejabat Disdik Cirebon dan K3S

 

RINGSATU-CIRRBON-Polresta Cirebon saat ini sedang mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Demikian sampaikan salah satu pelapor kepada wartawan belum lama ini.

Menurut pelapor pihaknya telah mengadukan adanya dugaan pungutan liar dari dana BOS yang terjadi dilembaga pendidikan tingkat dasar (SD) ke pihak Polda Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan surat SP2HP yang di terima pelapor pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu. Dalam isi surat tersebut kata pelapor, menjelaskan bahwa pada rujukan:

(a). Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,(b). Pasal 1 butir 5, Pasal 5 dan Pasal 102 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan (c). Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(d). Surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/4759/VI/RES.3.3/2025/Ditkrimsus. Tanggal 24 Juni 2025 Perihal pelimpahan penanganan pengaduan Masyarakat (Dumas)

(e). Laporan Informasi Nomor: R/LI-VIII/Res.3.3./2025/Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2025

(f). Surat Perintah Tugas Verifikasi Nomor : Sp. Gas. Ver/739/VIII/Res 3.3./2025/Satreskrim, tanggal Agustus 2025.

Bahkan menurut pelapor pemeriksaan saat ini masih terus berjalan dan penyidik sudah memanggil Kabid SD dan Kasi Kurikulum pada satuan Disdik kabupaten Cirebon serta ketua K3S .

Pelapor berharap, penyidikan bisa berjalan lancar dan di tetapkan setatusnya.

“Karena dugaan Pungli dari uang BOS untuk siswa SD di prediksi sampai Rp5.000 (Lima ribu rupiah) per siswa. Sedangkan di kabupaten Cirebon sendiri ada 782 SDN dengan jumlah siswa keseluruhan ada sekitar 3.345. Dan SD swasta ada 61 sekolah,” jelas pelapor kepada wartawan.

Bahkan kata pelapor pihaknya telah bertemu dengan Ketua K3S Kabupaten Cirebon, Sultoni, pada Rabu (29/10/2025). Pada Rabu 29-10-2025 serta Dan ada pengakuan Sulton kepada pelapor, jika ada pungutan uang BOS antara Rp4.000 ribu sampai Rp5.000 ribu persiswa.

Meski begitu, ucap pelapor Sultoni berdalih Jika hasil pungutan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi guru. Melainkan untuk kegiatan di saat ada lomba-lomba antar SD se- Kecamatan dan Kabupaten,” jelas pelapor menirukan ucapan Ketua K3S Kabupaten Cirebon.

Menurut pelapor, adanya praktik pungutan liar hal tersebut diketahui oleh K3S. Meski demikian Sultoni bersikukuh bahwa itu bukan pungutan liar. Dikarenakan hasil pungutan tersebut untuk kegiatan sekolah.

Disampaikan, pula oleh ketua K3S Kabupaten Cirebon terhadap pelapor. Bahwa organisasi K3S tidak ada kewenangan untuk melakukan Intervensi terhadap kebijakan kepala sekolah Terkait penggunaan uang BOS.

Terkait dengan adanya pemeriksaan di unit Tipidkor Polresta Cirebon, Sultoni tidak membantahnya bahkan dirinya sudah Verifikasi dan klarifikasi sebanyak dua kali oleh pihak penyidik Polresta Cirebon.

Sultoni juga menjelaskan kepada pelapor, yang di minta klarifikasi bukan hanya dirinya. Melainkan ada pejabat dari Disdik kabupaten Cirebon. Seperti Kabid SD dan Kasi Kurikulum juga sudah di mintai keterangannya oleh penyidik Polresta Cirebon.

Selaku Ketua K3S Kabupaten Cirebon. ia berharap kedepan tidak ada kejadian seperti ini lagi.

Sedangkan Aktivis Anti Korupsi kabupaten Cirebon Bang Zeki saat di mintai komentarnya terkait pemeriksaan seluruh K3S dari 40 Kecamatan, mengatakan bahwa ia mendukung langkah Polisi dalam menyelidiki penggunaan anggaran BOS. Karena menurutnya, selama ini dugaan pungli hampir tidak tersentuh hukum. Padahal. Anggaran BOS tingkat SD di Kabupaten Cirebon Cukup besar ucap Zeki. 

Zeki berharap penyidik bisa bertindak secara profesional dan menjaga marwah Polisi.

“Tidak main mata karena saat ini Institusi Kepolisian sedang jadi perhatian publik. Dan bagi para pelaku yang diduga melakukan penyelewengan atau pungli uang BOS dan terbukti siap-siap saja masuk bui,”tegas Zeki Mulyadi. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment