Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Warga Cipanas Resmi Diadukan Ke Polisi

Ringsatu-Cirebon-Kasus dugaan pemerasan yang dialami Ahmad Sidiq warga Blok Karangdawa Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Yang dilakukan oleh Deden warga blok Gambir desa Cipanas Dukupuntang. Kasusnya resmi diadukan oleh Ahmad ke Polresta Cirebon pada 28 januari 2025 lalu.

Demikian disampaikan Ahmad usai ia melaporkan kasus dugaan pemerasaan yang dialaminya.

Ahmad berharap, setelah ia melaporkan pelaku pemerasaan ke Polresta Cirebon. Ia meminta agar penyidik Polresta Cirebon untuk segera memanggil Deden Suhardi sebagai pelaku dugaan pemerasaan yang telah dilakukannya kepada dirinya.

“Dengan saya melaporkan Deden, saya berharap supaya tidak ada lagi korban-korban lainnya seperti saya. Dan saya ingin memberikan pembelajaran agar sesuatu masalah tidak harus diselesaikan dengan uang. Terlebih saat itu saya benar-benar sedang panik dan merasa ditekan,”ujar Ahmad.

Ia pun meminta siapapun yang terlibat atau yang membantu dugaan pemerasaan yang dilakukan Deden. Terhadap dirinya juga diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon.

“Waktu saya di interogasi dirumah Deden, banyak orang yang membantu Deden. Termasuk ada beberapa perangkat desa Cipanas dan Cikalahang yang ikut di peristiwa dimalan 15 Januari 2025 itu,”terang Ahmad.

Terlebih kata Ahmad, ia merasa dijebak oleh istrinya Deden yakni Devi. Untuk diajak bertemu di Alfamart Mandala dengan suami Devi yakni Deden.

“Yang jelas ketika Devi berkenalan dengan saya dia ngakunya janda dan sudah bercerai. Namun kenapa tiba-tiba saya diajak Devi ketemu dengan suaminya. Dan saya langsung dibawa ke rumah Deden,dan saya dituduh melakukan perzinahan. Sehingga saya diperas dan diminta uang Rp 10 juta oleh Deden,”bebernya.

“Jika ada kemungkinan ada unsur kerjasama antara Deden dengan istrinya yakni Devi. Dalam menjebak saya dan melakukan pemerasaan terhadap saya, saya minta Devi pun ikut diperiksa,”lanjut Ahmad.

Kasus dugaan pemerasaan yang dialami Ahmad, hal ini tidak terlepas dari peristiwa 15 januari 2025 lalu. Sebelumnya Ahmad menjalin hubungan dengan Devi yang pengakuannya janda.

Namun tiba-tiba Devi menelepon Ahmad dan meminta untuk diantar menemui suaminya yakni Deden. Yang tempat pertemuannya di depan Alfamart Mandala dan tiba-tiba Deden membawa Ahmad kerumahnya.

Setelah dirumah Deden, Ahmad mengaku di interogasi oleh Deden dan saudara-saudaranya. Yang malam itu mereka sudah berkumpul dirumah Deden. Dan kata Ahmad, dimalam itu juga ada perangkat desa Cipanas dan Cikalahang.

Sampai akhrinya Ahmad dituduh telah berbuat zinah dengan Devi oleh Deden, walaupun Deden sendiri tidak memiliki bukti.

Sampai akhirnya Ahmad diminta uang sebesar Rp 10 juta oleh Deden dengan dalih pengganti biaya pernikahannyan dengan Devi. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment