Ringsatu.id-Cirebon-Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dikeluhkan oleh warganya.
Pasalnya Pemdes Sidamulya menerapkan biaya PTSL sebesar Rp.650 ribu. Hal inilah yang membuat sejumlah pendaftar PTSL merasa keberatan. Padahal yang mereka tahu biaya PTSL tersebut sangat murah yakni hanya sekitar Rp.150 ribu.
Bahkan ada salah satu warga Sidamulya yang sampai mengundurkan diri terkait dianggap mahalnya biaya PTSL.
“Dia mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar biaya PTSL sebesar Rp.650 ribu. Padahal sebelumnya dia sudah mendaftar.” Ungkap narasumber yang minta agar jati dirinya tidak dibuka ini.
Sementara itu,Dudi (48) kuwu (Kades) Sidamulya saat diwawancara terkait biaya PTSL, Kamis (2/2/2023). Awalnya Dudi menyampaikan bahwa biaya PTSL itu hanya Rp.150 ribu.
Namun saat disampaikan bahwa menurut pengakuan sejumlah warga yang mendaftar PTSL biayanya Rp.650 ribu.
Kuwu Sidamulya tersebut mengatakan, jika warga yang belum memiliki segel desa. Maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.500 ribu.
“Kalau biaya PTSL-nya sih Rp.150 ribu, tapi karena rata-rata warga belum memiliki segel desa jadi ada tambahan biaya Rp.500 ribu. Sebab segel desa itu salah satu syarat pendaftaran PTSL. Tapi bagi yang sudah punya segel desa biayanya ya hanya Rp.150 ribu.”Terang kuwu Sidamulya ini.
Dikatakannya, segel desa atau surat pernyataan pemilik tanah menurut Dudi sangat lah penting. Sebab menurutnya segel desa atau surat pernyataan itu sebuah keterangan asal usul tanah. Yang dimiliki oleh pendaftar PTSL yang menyebutkan jika tanah yang dimilikinya tersebut tidak dalam masalah dan tentunya diketahui oleh desa.
Ketika ditanyakan apakah pihak BPN sendiri tahu jika ada biaya pembuatan segel desa sebesar Rp.500 ribu. Yang diterapkan Pemdes Sidamulya.
Dijawab oleh Dudi, bahwa pihak BPN bisa tahu bisa tidak.
“Kalau pun BPN tahu mungkin tidak masalah, sebab biaya pembuatan segel desa jika tidak ada program PTSL itu bisa Rp.500 ribu lebih. Kalaupun di desa lain biayanya ada yang hanya Rp.50 ribu itu urusan mereka sendiri. Yang jelas saya bertanggungjawab terkait biaya PTSL didesa saya.”Tegas Dudi.
Ditambahkan Dudi, jika kuota PTSL untuk desa Sidamulya tidak terbatas alias unlimit.
“Sekarang aturannya beda desa tidak diberikan batasan atau unlimit. Kebetulan didesa Sidamulya baru sekitar 500 an pendaftar.”Terangnya.
Sementara itu, menurut M. Harun Sekretaris FasT Respon Kabupaten Cirebon mengatakan. Biaya PTSL khususnya untuk pulau Jawa sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 25 tahun 2017 yakni Rp.150 ribu.
“Acuanya sudah jelas biaya PTSL hanya Rp.150 ribu sesuai SKB 3 Menteri No. 25 tahun 2017. Jadi jika ada biaya yang melebihi Rp.150 ribu itu sudah tidak dibenarkan. Dan sudah masuk ke ranah pungutan liar (Pungli).” Tandas M. Harun.
Program PTSL sendiri menurut Harun, adalah program Presiden Jokowi yang menginginkan pemilik tanah memiliki sertifikat hak tanahnya secara jelas dan legal.
“Program PTSL sendirikan mempermudah masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah. Prosesnya tidak ribet cukup foto copy KTP, KK, Leter C, SPPT terbaru, surat keterangan pengurusan tanah yang disaksikan 2 orang. Denah tanah dan batas-batas tanah.” Beber Sekretaris Fast Respon kabupaten Cirebon ini.
Harun menyindir terkait kebijakan Pemdes Sidamulya yang menambahkan biaya bagi pendaftar PTSL sebesar Rp.500 ribu, yakni untuk pembuatan segel desa.
“Aturannya dari mana Pemdes Sidamulya menambahkan biaya pembuatan segel desa. Lagi pula kemana larinya uang dari pembuatan segel desa Rp.500 ribu itu. Apakah jadi PAD atau kemana.” Sindir M. Harun. (Bisri).