Ringsatu.id-Indramayu-Diduga tak kantongi Ijin Usaha Migas (IUM) atau BBM PT. Anugerah Tama Sentosa (ATS) disinyalir telah melakukan kegiatan ‘Transportir secara ilegal’ yaitu mendistribusikan BBM secara Ilegal
Dari data yang berhasil dihimpun tim Redaksi Media Ringsatu.id bahwa PT. Anugerah Tama Sentosa (ATS) diduga telah mendistribusikan pengisian BBM jenis solar kepada Kapal Nelayan Ikan yang berada diwilayah Pelabuhan Karongsong-Indramayu.
Yang lebih menarik PT. Anugerah Tama Sentosa (ATS) tidak terdaftar di dalam Badan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Niaga Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan.
Bahwa berdasarkan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Nomor B-5214/MG.05/DJM/2021 20 Mei 2021. Dengan bunyi sebagai berikut :
“Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkait persyaratan kewajiban kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter pada
Kegiatan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kewajiban memiliki sarana dan fasilitas dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter merupakan salah satu persyaratan pengajuan izin usaha sementara, izin usaha baru, atau perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.
2. Dalam hal telah terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1, untuk kebutuhan sarana dan fasilitas penyimpanan selanjutnya dapat disewa dari pihak lain (Badan Usaha Penyimpanan Migas dan/atau sewa eksklusif).
3. Sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berupa tangki darat, floating storage, tangki penyimpanan di fasilitas sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, dan/atau sarana dan fasilitas penyimpanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tetap dapat melakukan kegiatan usaha dengan sarana dan fasilitas yang tercantum dalam Izin Usaha sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Usaha.”
Patut diduga secara sah PT. Anugerah Tama Sentosa (ATS) telah melakukan kegiatan Usaha Migas telah melanggar aturan dari Surat Menteri ESDMNomor B-5214/MG.05/DJM/2021 20 Mei 2021. Dari Kementerian ESDM. (Red)