RINGSATU-MAJALENGKA-Larangan perangkat desa rangkap jabatan tertuang di pasal 51 ayat 1 dalam UU Desa No. 6 tahun 2014. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga efektivitas, netralitas dan fokus kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Rizal saat dimintai tanggapanya terkait masih adanya perangkat desa yang rangkap jabaatan.
Namun tidak demikian dengan dua orang perangkat Desa Kertasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini. Yakni Aenah atau biasa disapa Een dan Aar ini, Een selaku Sekdes dan Aar selaku Kadus Kali jaya didesa tersebut.
Een selain Sekdes Kertasari ia juga sebagai guru hononer di SDN 2 Gandawesi. Sementara Aar selain Kadus blok Kalijaya ia juga diduga sebagai guru honor di salah satu SD. Adanya kedua perangkat desa yang rangkap jabatan, hal tersebut dibenarkan oleh kuwu Kertasari, H. Cahyono.
Menurutnya, tidak hanya Een yang rangkap jabatan akan tetapi Aar juga yang keduanya merupakan anak buahnya terseut. Juga merangkap jabatan sebagai guru di salah satu SD.
Meski demikian H. Cahyono mengaku tidak mengetahui persis Aar itu jadi guru honor di SD mana. Selaku pimpinan ia mengaku sudah menegur keduamya untuk memilih salah satu pekerjaan. Sebab ia paham betul jika keduanya dapat penghasilan tetap (Siltap) dari APBN sebagai perangkat desa.
“Saya sudah berusaha menegur keduanya,agar mereka memilh salah satu pekerjaannya. Sebagai perangkat desa mereka dapat Siltap jadi harus fokus melayani masyarakat dan tidak boleh nyabang pekerjaan. Tapi setiap saya tegur mereka jawabnya yang penting waktu pelayanan mereka ada,”papar kuwu Kertasari, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Kepala SDN 2 Gandawesi Risman saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya (WA) membenarkan. Jika Aenah atau Een adalah guru honorer di sekolahnya. Een sendiri menurut Risman sudah mengajar di SDN 2 Gandawesi dari tahun 2019 lalu.
“Waktu saya ditugaskan sebagai kepala SDN 2 Gandawesi pada 17 april 2019 bu Aenah itu sudah ada. Namun, ibu Aenah selama jadi guru honorer dia tidak dapat bayaran. Karena aturannya sekolah tidak boleh mengangkat guru honor jadi kalau dia mengabdi tapi tidak dibayar ya silahkan saja,”ujar kepala SDN 2 Gandawesi saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya, Senin (16/6/2025).
Sementara wartawan media ini belum dapat keterangan dari Aenah alias Een terkait benar tidaknya dia selain jadi Sekdes Kertasari juga honorer di SDN 2 Gandawesi. Pasalnya, Een belum menjawab pertanyaan dari wartawan ini saat dihubungi melalui pesan singkat le nomer WhatsApp beberapa hari lalu.
Lain halnya keterangan yang diberikan Aar Kadus Kalijaya ini, ia berdalih jika dirinya bukan berstatus guru disekolah manapun. Ia mengaku hanya bantu-bantu kepada rekan guru secara pribadi bukan atas Instansi.
“Kalaupun saya sudah ngajar mungkin saya dari kemarin sudah ikut tes P3K, nyatanya saya tidak ikut karena dari Regulasi saya tidak bisa karena bukan guru,”ucap Aar.
“Sekali lagi saya garis bawahi, saya bukan kerja di Instansi tapi bantu guru-guru yang sifatnya pribadi,”sambungnya. (Bisri).