Diduga Peredaran Obat Terlarang Diwilayah Jalaksana Dibandari Sablon

 

Ringsatu-Kuningan-Peredaraan obat-obatan terlarang yang masuk obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut obat Gevaarlijk. Peredaraannya di Kabupaten Kuningan Jawa Barat masih marak.

Seperti yang dituturkan oleh salah satu warga Jalaksana Kabupaten Kuningan yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan. Bahwa ada peredaraan obat terlarang di sekitar pertigaan Jalaksana atau arah desa Sukamukti.

Yang dijajakan oleh 2 orang yakni Kontak dan Nanang alias Bolenang. Dan kedua pengedar obat terlarang tersebut, menurut narasumber merupakan anak buah dari seorang laki-laki yang disebut Sablon warga Keramat Mulya.

Dan Sablon ini menurut narasumber pernah berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Terkait dia yang diduga membandari peredaraan obat terlarang diwilayah Jalaksana.

Bahkan kata narasumber, Sablon sampai mengeluarkan uang hingga puluhan juta. Agar kasus dugaan peredaraan obat yang melibatkan dirinya tidak berlanjut. Sementara itu, Sablon yang disebut-sebut sebagai orang yang membandari obat terlarang diwilayah Jalaksana.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA), Minggu (2/3/2025)
Ia membantah, jika dirinya tidak merasa membandari peredaraan obat dipertigaan jalan desa Jalaksana.

Meski demikian, Sablon mengakui pernah menjual obat-obatan terlarang. Namun menurut Sablon hal itu dilakukan dulu dan sekarang kata Sablon sudah tidak lagi.

“Nama saya sering dijual se-akan-akan saya jadi bandarnya, padahal saya sudah tidak lagi.
Pernah juga dulu sudah lama sekali. Dan saya merasa di pitnah terus,” bantah Sablon yang mengaku tinggal di Keramat Mulya Kuningan ini.

Lebih lanjut dikatakan Sablon, bahwa dua orang yang disebut-sebut sebagai pengedar obat terlarang. Diwilayah pertigaan jalan Jalaksana atau arah jalan menuju desa Sukamukti yakni Nanang alias Bolenang dan Kontak.

Menurut Sablon kedua orang tersebut merupakan anak buah Udin yang juga bandar obat terlarang untuk wilayah Jalaksana. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment