RINGSATU–MAJALENGKA-Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya PTSL untuk wilayah Pulau Jawa hanya sebesar Rp150 ribu.
Namun hal tersebut berbeda dengan yang dialami Sri Hartati, yang akrab disapa Ati.
Menurut keterangan yang disampaikan salah seorang teman dekat Ati, pada tahun 2024 lalu Ati yang merupakan warga Rajagaluh membeli sebuah rumah milik Ai Saridewi yang berlokasi di Blok Senen RT 03 RW 02 Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Saat transaksi jual beli dilakukan, surat kepemilikan tanah dan rumah tersebut masih berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Setelah dibeli oleh Ati, kemudian ia mengajukan untuk dibuatkan sertifikat. Kebetulan saat itu di Desa Mandapa ada program PTSL. Namun Ati merasa terkejut karena biaya yang harus dibayar untuk pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp3,5 juta,” ungkap salah seorang teman dekat Ati yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (13/3/2026).
Sumber tersebut juga mengatakan bahwa Ati sempat menyampaikan keberatannya kepada petugas program PTSL terkait biaya yang diminta, karena dinilai berbeda dengan warga lainnya dan dianggap terlalu mahal.
“Saat itu yang meminta biaya PTSL Rp3,5 juta kepada Ibu Ati adalah Umi Yayat dan Roni, yang merupakan Kepala Dusun Blok Senen. Kedua perangkat Desa Mandapa tersebut menerapkan biaya PTSL melebihi ketentuan, karena menganggap Ibu Ati sebagai pendatang,” jelas sumber.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa bukti pembayaran sebesar Rp3,5 juta tersebut tertuang dalam selembar kwitansi yang ditandatangani oleh Roni Dasroni di atas materai.
Sementara itu, Umi Yayat saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (13/3/2026), menyampaikan bahwa biaya Rp3,5 juta yang diminta kepada Ati bukan untuk pendaftaran sertifikat PTSL.
Menurutnya, biaya tersebut merupakan biaya balik nama sertifikat dari atas nama Ai Saridewi menjadi Sri Hartati. Tanah milik Ai yang dibeli oleh Ati itu sudah berupa sertifikat. Jadi biaya Rp3,5 juta itu untuk proses balik nama dari Ai ke Ati,ucap Yayat.
Ia juga menambahkan bahwa yang mengajukan program PTSL pada tahun 2024 adalah Ai Saridewi, bukan Ati.
“Kalau tahun 2025 tidak ada program PTSL. Kalau di desa lain, biaya balik nama sertifikat itu bahkan bisa lebih mahal,” tutur Yayat.
Sementara itu, aktivis anti korupsi Jawa Barat, Rizal, menegaskan bahwa biaya program PTSL sudah diatur dalam SKB 3 Menteri Tahun 2017, yakni hanya sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Pulau Jawa.
“Jika ada pihak yang meminta biaya PTSL melebihi ketentuan SKB 3 Menteri, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Pelakunya bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Rizal. (Bisri)