Ringsatu.id-Cirebon-Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Sumber Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat pada Rabu (1/2/2023). Dengan agenda pemanggilan tergugat (Relaas) yakni Mohamad Saefudin Angga atau biasa disapa Angga. Warga Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Yang digugat oleh mantan istrinya yakni Imas, namun dalam persidangan Relaas tersebut Angga tidak hadir.
Ketidak hadirannya ini menurut Angga sebab dia sudah menunjuk kuasa hukumnya.
“Kan sudah ada kuasa hukum saya, jadi walapun saya tidak hadir dipersidangan segala sesuatunya bisa ditanyakan kepada kuasa hukum.” Ungkap Angga, Kamis (2/2/2023).
Ketidakhadirannya dalam sidang gugatan hak asuh tersebut, membuat pihak keluarga penggugat yakni Imas. Sepertinya merasa kecewa dan tidak puas atas tidak hadirnya Angga.
Pasalnya, menurut Angga, setelah sidang Reelas selesai sekira pukul 14.30 WIB ada 3 orang oknum anggota Polisi. Yang mendatangi rumahnya dengan melakukan intervensi terhadap kedua orang tua Angga.
“Mereka mencoba intervensi kepada keluarga saya mungkin karena saya tidak hadir dipersidangan. Salah satu dari 3 oknum anggota Polisi itu bernama Tedi ia mengaku saudara dari mantan istri saya.” Jelas Angga.
“Kedua orang tua saya sempat cek cok dengan saudara Tedi, sebab Tedi dengan kedua temannya berkata kasar dan juga membentak terhadap orang tua saya.” Sambungnya.
Padahal kata Angga, selama ia berumah tangga dengan Imas ia tidak pernah tahu jika mantan istrinya tersebut punya saudara seorang anggota Polisi.
“Saya dengar saat sidang pada Rabu kemarin ketiga oknum Polisi tersebut juga ikut hadir. Mereka hadir itu dalam rangka apa selaku pengacara dari Imas juga bukan.” Sindirnya.
“Saya merasa tidak nyaman dengan adanya intervensi saudara Tedi terhadap saya dan keluarga. Sehingga Saudara Tedi yang mengaku anggota Polisi dari Polairud Cirebon saya laporkan ke Kompolnas RI.” Tandas Angga.
Dikatakannya, bahwa ia digugat oleh mantan istrinya terkait hak asuh anak satu-satunya. Hasil dari perkawinan selama satu tahun dengan Imas. Yang pertama mengajukan gugatan cerai terhadap mantan istrinya tersebut adalah dirinya.
Angga menggugat istrinya tersebut karena Imas tidak mau mengurusi dan menyusui buah hatinya tersebut.
“Rumah tangga dengan Imas hanya sekitar 1 tahun, dan selama itu anak diasuh oleh saya dan kedua orang tua saya. Sebab Imas tidak mau mengurus dan juga menyusui anak saya.” Terangnya.
Akan tetapi lanjut Angga tiba-tiba mantan istrinya tersebut mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap dirinya.
“Kalau saya sih sudah saya pasrahkan segala sesuatunya kepada kuasa hukum saya. Dan biarlah nanti Pengadilan yang memutuskan, sehingga tidak perlu ada orang luar yang ikut campur dalam urusan ini.” Papar Angga.
Sementara itu, saat wartawan media ini mencoba memastikan apakah Tedi anggota Polrairud Cirebon dengan menanyakan kepada petugas piket dimarkas Polairud Cirebon, Kamis (2/2/2023). Diperoleh keterangan dari petugas piket yang mengaku bernama Fajar. Bahwa benar Tedi anggota Polairud bagian kapal.
Kemudian wartawan meminta izin kepada petugas piket untuk bisa ketemu dengan Dirpolairud Cirebon. Namun setelah petugas piket tersebut menanyakan kepada anggota Polairud lainnya. Diperoleh keterangan jika pejabat tertinggi di Polairud Cirebon tersebut sedang keluar. (Bisri).