RINGSATU-CIREBON-SEBUAH perusahaan pengembang Perumahan (Developer) PT Family Jaya Perkasa yang beralamat dijalan Pangeran Antasari No. 169170 Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Dilaporkan ke Polisi oleh Ryan Suparman warga desa Bringin Kecamatan Ciwaringin Cirebon.
Pelapor menuding jika PT. Family Jaya Perkasa selaku developer telah menyalahi izin tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP).
Dan aturan tersebut menurut pelapor tertuang di dalam UU No.1 tahun 2011 khususnya pasal 146 (1).
“Harusnya UU no.1 tahun 2011 pasal 146 jadi fundamental bagi PT. Family Jaya Perkasa dalam menjalankan bisnis propertinya. Izin developer itu kan membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun yang terjadi di Perum Graha Kartika Bringin malah ada beberapa tanah matang, Atau tanah kavling yang sengaja dijual tanpa ada bangunan rumah,” beber Ryan Suparman.
Hal tersebut kata Ryan membuat salah satu pembeli berinisial YA merasa telah dirugikan oleh pihak depelover.
YA sendiri kata Ryan, telah membeli tanah matang atau tanah kavling sebesar Rp 130 juta. Yang berada di komplek Perum Graha Kartika Bringin, desa Bringin kecamataan Ciwaringin. Yakni pada jumat 19 September 2022 lalu, tanah kavling yang telah dibeli oleh YA berada diblok D No. 06 RT. 02 RW. 02 Perum Graha Kartika Bringin.
Karena merasa dirugikan oleh pihak developer, akhirnya YA mengadukan ke ketua paguyuban Perum Graha Kartika Bringin yakni Ryan Suparman.
“Setelah saya dapat pengaduan dari YA, saya langsung melaporkan PT. Family Jaya Perkasa selaku developer Perum Graha Kartika Bringin. Ke Polsek Ciwaringin pada 22 september 2025 lalu, dengan bukti surat laporan B/ 22/IX/ 2025/ SEK.Ciwaringin,” jelas Ryan Suparman.
Ryan sendiri menuding, PT Family Jaya Perkasa telah melakukan tindak pidana penjualan tanah matang atau kavling tanpa rumah.
Sementara itu, Pendi yang mengaku sebagai Administrasi keuangan PT. Family Jaya Perkasa saat ditemui dikantornya, Rabu (24/12/2025) mengatakan. Bahwa tanah kavling yang diributkan dan dilaporkan oleh Ryan Suparman,diakuinya bahwa tanah yang dijual oleh pihaknya memang benar tanah kavpling.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya berhak untuk menjual tanah kavling tersebut ke konsumen. Hal tersebut karenakan diawal sudah ada kesepakatan antara pembeli dan pihak developer.
“Tanah itu dibeli secara inden dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pembeli dengan pihak developer. Tanah kavling yang dijual itu luasnya 72 meter persegi dengan harga Rp.130 juta. Dan kami juga sudah berkonsultasi dengan APERNAS dan mereka tidak mempermasalahkan terkait penjualan tanah kavling tersebut,”jawab Pendi.
Selain itu, sambung Pendi ia dan pihak PT Family Jaya Perkasa selaku yang dilaporkan. Juga telah memberikan keterangan ke pihak penyidik Polsek Ciwaringin terkait permasalahan penjualan tanah kavling di Perum Graha Kartika Bringin.
“Terakhir kami memberikan keterangan ke penyidik Polsek Ciwaringin itu sekitar tiga minggu yang lalu. Dan kami merasa yakin jika dipermasalahan itu tidak ada pidananya,”tukas Pendi. (Bisri)