Ringsatu-Majalengka-Kabar adanya salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan (Kasja) atau orang biasa menyebut Umi Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Yakni M Ramdan Azis yang ditahan pihak berwajib gara-gara diduga menggelapan anggaran untuk pembelian mesin traktor senilai kurang lebih Rp 64 juta. Yang bersumber dari anggaran dana desa tahap 2 tahun 2024 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuwu Sutawangi, Dede Sudana saat diwawancara, Kamis (17/4/2025). Dede mengatakan M Ramdan Azis selaku TPKD seharusnya membelikan mesin traktor tersebut dibulan Agustus 2024 lalu. Namun karena uangnya diduga digelapkan maka M Ramdan harus berurusan dengan pihak berwajib dan sampai ditahan.
“Ia pak Umi sekarang ditahan karena selaku TPK dia tidak membelikan mesin Traktor. Seharusnya uang Rp.64 juta dibelikan 2 mesin traktor akhirnya oleh masyarakat dia dilaporkan ke Polisi,”terang kuwu Sutawangi ini.
Akibat kasus dugaan penggelapan anggaran untuk pembelian mesin traktor mencuat. Kini M Ramdan selaku Kasi Kesejahteraan telah mengundurkan diri. Meski demikian diakui oleh kuwu Sutawangi ini, jika M Ramdan telah mengembalikan uang untuk pembelian mesin traktor ke pihak desa.
“Uang untuk pembelian mesin traktor sudah dikembalikan oleh pak Umi. Dan sudah kami belikan 2 mesin traktor yakni Boxer 1000 dan unitnya ada disamping rumah saya,”jelas kuwu Sutawangi ini.
Terkait kelanjutan kasus Kasja M Ramdan, ia menyarankan agar wartawan menanyakan langsung ke pihak Polsek.
“Saya tidak tahu apakah pak Umi masih ditahan di Polsek atau sudah dilimpahkan ke Polres. Silahkan tanyakan langsung aja ke Polsek atau Polres saja,”tukas Dede.
Ia pun tidak mau memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus Umi M Ramdan. Sebab menurut kuwu Dede jika permasalahan anak buahnya tersebut sudah ditangani pihak berwajib (Bisri).