Diduga Dua Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal Masih Beraktifitas Diwilayah Majalengka

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Dua lokasi kegiatan galian tanah merah dilokasi yang berbeda dan diduga ilegal. Yang berada diwilayah Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Terpantau di satu lokasi yakni blok Lapang atau Jaringao masuk desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding terlihat ramai, Kamis (11/9/2025).

Menurut keterangan warga sekitar kegiatan galian tanah merah menyebutkan pemilik galian yakni Jaong.Dan kegiatan galian tersebut sudah berjalan sekitar 1 minggu.

Tanah merah hasil galian tersebut kata petugas parkir yang mengatur hilir mudiknya. Mobil damtruk yang mengangkut tanah merah dijual untuk kegiatan pengurugan diwilayah Balongan Indramayu.

“Tapi ada juga yang diangkut untuk pengurugan diwilayah Kadipaten,”ujar petugas parkir yang namanya minta tidak sebutkan ini.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah narasumber mengatakan. Bahwa kegiatan galian tanah merah yang berada diblok Lapang atau Jaringao tersebut dipastikan tidak memiliki izin.

Wartawan media ini mencoba menemui Jaong yang disebut-sebut pemilik galian tanah merah diblok Lapang tersebut.

Namun menurut keterangan dari orang-orang yang berada dilokasi galian mengatakan. Bahwa Jaong sedang tidak dilokasi galian tanah merah.

Dilokasi hanya terlihat 2 alat berat Beko sedang mengeruk tanah merah dan tanah hasil galian tersebut diangkut oleh Damtruk yang sudah berjejer.

Kemudian wartawan media ini mencoba mendatangi lokasi galian tanah merah kedua. Yang berada diblok Tegal Merak atau Bubulak desa Sindanghaji kecamatan Palasah.

Namun dilokasi galian tersebut terlihat sepi tidak terlihat adanya aktivitas. Dilokasi galian tanah merah hanya terlihat 1 unit alat berat beko sedang terparkir dilokasi tanpa operatornya.

Dari keterangan warga sekita lokasi galian tanah menyebutkan pemilik galian. Yakni seorang pengusaha material warga Sindanghaji. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment