RINGSATU-INDRAMAYU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu melakukan penertiban terhadap sejumlah unit usaha yang berada di kawasan Mall Indramayu. Penertiban tersebut dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan pajak pada beberapa gerai yang diduga belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Pantauan di lokasi, stiker peringatan bertuliskan imbauan penyelesaian kewajiban pajak ditempel di bagian depan sejumlah usaha, sehingga dapat terlihat oleh pengunjung mall. Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan administrasi perpajakan daerah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Petugas Bapenda Indramayu menyampaikan bahwa pemasangan stiker dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi, termasuk pemberian teguran kepada pihak pengelola usaha. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban pajak tersebut belum diselesaikan.
“Ini bukan tindakan penutupan usaha, melainkan peringatan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Bapenda menegaskan, pajak daerah dari sektor usaha dan jasa memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Mall Indramayu maupun pemilik usaha yang dipasangi stiker belum memberikan keterangan resmi. Bapenda mengimbau para pelaku usaha agar kooperatif dan segera melakukan klarifikasi serta pelunasan pajak guna menghindari sanksi lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. (Tim)