RINGSATU-INDRAMAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menghentikan penyelidikan dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu kepada pihak ketiga. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menilai tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.
Kepastian itu disampaikan saat jajaran Kejari Indramayu menerima audiensi pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu di Kantor Kejari Indramayu, Sabtu (18/7/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan merupakan hasil dari serangkaian pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pemeriksaan dokumen, serta analisis terhadap fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses berlangsung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” tegas Herry.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada fakta hukum, bukan pertimbangan lain di luar proses penegakan hukum.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara maupun perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, dana sebesar Rp2 miliar yang sempat menjadi perhatian publik juga telah dikembalikan ke Perumdam Tirta Darma Ayu untuk digunakan sesuai peruntukannya.
“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi, dan dana tersebut telah dikembalikan kepada PDAM,” jelas Tomy.
AMKI Minta Transparansi Tetap Dijaga
Meski menghormati keputusan Kejaksaan, AMKI Kabupaten Indramayu menilai keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sekretaris AMKI Kabupaten Indramayu, Tomi Susanto, menyampaikan bahwa organisasi media memiliki tanggung jawab untuk mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menghormati kewenangan hukum yang dijalankan Kejari. Namun, sebagai organisasi media, kami berharap penghentian penyelidikan ini benar-benar didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Transparansi tetap harus dikedepankan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Pengawasan Publik Tetap Diperlukan
Pandangan serupa disampaikan tokoh masyarakat Indramayu, Hasto Kristianto, S.H. Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak boleh mengurangi komitmen seluruh pihak dalam memperbaiki tata kelola perusahaan daerah.
Ia berharap Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal sehingga kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul prasangka. Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi perusahaan daerah dalam menjalankan pelayanan,” katanya.
Kejari Buka Ruang Jika Ada Bukti Baru
Menutup audiensi, Kejari Indramayu menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti perkara tidak dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.
Kejaksaan memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila memiliki data atau bukti baru yang relevan.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Baik Kejari maupun AMKI sepakat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Indramayu. (Tim)