Dana JUT Rp375 Juta Dipertanyakan, Bendahara Poktan Sibedug Buka Suara

 

RINGSATU–CIREBON-Polemik bantuan program Jalan Usaha Tani (JUT) yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Sibedug, Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Pengakuan bendahara kelompok yang menyatakan tidak mengetahui besaran anggaran hingga tidak pernah memegang dana bantuan memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan program tersebut.

Diketahui, Poktan Sibedug yang diketuai Rawan menerima bantuan program JUT dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon senilai Rp375 juta, ditambah swadaya masyarakat sebesar Rp75 juta. Pembangunan jalan usaha tani tersebut berlokasi di Blok Gambir yang berbatasan dengan Desa Cipanas.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek itu memiliki volume pekerjaan sepanjang 1.000 meter dengan lebar 2,5 meter serta ketebalan cor beton 12 sentimeter. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar dan anggota kelompok tani.

Namun, di tengah pelaksanaan proyek, muncul pernyataan berbeda dari Budiyono selaku bendahara Poktan Sibedug. Saat ditemui di kediamannya pada Selasa malam (19/05/2026), Budiyono mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran dana bantuan yang diterima, bahkan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan anggaran maupun pembelian material proyek.

“Walaupun saya bendahara, saya tidak pernah belanja material ataupun memegang dana bantuan tersebut,” ujar Budiyono.

Menurutnya, kemungkinan pembelian material dilakukan oleh pihak lain, termasuk kemungkinan melalui Dinas Pertanian. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memegang atau mengelola dana bantuan tersebut.

“Saya juga tidak tahu uang itu dipegang siapa. Walaupun status saya bendahara, saya tidak dilibatkan dalam hal keuangan,” tegasnya.

Budiyono bahkan menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pertanian, khususnya Nendi, yang menurutnya lebih sering berkomunikasi dan turun langsung ke lokasi proyek.

“Coba tanyakan saja ke Pak Nendi, karena yang sering komunikasi atau ke lokasi pekerjaan itu Pak Nendi,” katanya.

Pernyataan Budiyono tersebut bertolak belakang dengan keterangan Dendi selaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Poktan Sibedug yang sebelumnya disampaikan kepada media.

Dendi menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mendampingi proses pencairan dana tahap pertama sebesar Rp266 juta di Bank BJB. Setelah dana dicairkan, menurutnya uang tersebut langsung diserahkan kepada bendahara kelompok, yakni Budiyono.

“Tugas saya hanya mendampingi saat pencairan di Bank BJB. Setelah uang dicairkan, saya serahkan kepada bendahara kelompok, Pak Budi,” jelas Dendi.

Tak hanya itu, Dendi juga menyebut pembelanjaan material proyek dilakukan oleh bendahara kelompok.

Perbedaan keterangan dari kedua pihak terkait aliran dan pengelolaan dana bantuan tersebut kini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar pengelolaan bantuan pemerintah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan informasi tersebut. (Bisri)

Comments (0)
Add Comment