BKPSDM Indramayu Tegaskan Ujikom Pengisian Jabatan Kepala Dinas Berjalan Sesuai Prosedur, Bantah Isu Transaksional

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses Uji Kompetensi (Ujikom) untuk pengisian jabatan Kepala Dinas (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon IIb) yang saat ini kosong telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya isu dugaan praktik transaksional dalam proses seleksi jabatan, termasuk terkait keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dari luar Kabupaten Indramayu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Tomi Susanto, menilai isu yang berkembang tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mendukung penuh tahapan pengisian jabatan ini agar Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki pejabat definitif yang mampu bersinergi membangun daerah,” ujar Tomi, Selasa (30/6/2026).

Tomi menjelaskan, keikutsertaan dua ASN asal Kabupaten Cirebon, yakni Helmi Rivai dan Uus Sudrajat, merupakan bagian dari mekanisme yang diperbolehkan dalam regulasi. Keduanya dinilai memiliki kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak yang baik dan telah memperoleh dukungan dari Bupati Cirebon sesuai ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, memastikan bahwa seluruh tahapan Ujikom, baik yang diikuti peserta internal maupun eksternal, telah melalui prosedur resmi dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

“Proses ini diawali dengan pemetaan talenta yang diikuti oleh 41 peserta. Untuk peserta eksternal, kami terlebih dahulu mengajukan permintaan resmi kepada Bupati Cirebon,” jelas Zaenal.

Ia menerangkan, mekanisme seleksi dimulai dari penyusunan Kelompok Rencana Suksesi (KRS), dilanjutkan dengan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga pengajuan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah memperoleh rekomendasi dari BKN dan seluruh persyaratan terpenuhi, barulah dilakukan pengukuhan. Dengan demikian, proses pengisian jabatan kepala dinas berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Zaenal juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa Ujikom tersebut hanya diperuntukkan bagi pengisian 10 jabatan Kepala Dinas (Eselon IIb) yang kosong dan sama sekali tidak berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pemerintah Kabupaten Indramayu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab berharap proses pengisian jabatan strategis ini dapat berjalan dengan baik sehingga mampu menghadirkan pejabat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. (N.Tarigan)

Comments (0)
Add Comment