Ringsatu-Indramayu-Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Badan Keuangan Daerah (BKD) melaksanakan lelang 123 bidang tanah eks bengkok berupa tanah sawah. Adapun dari 123 bidang tanah sawah tersebut luasnya mencapai 770.681 m2. Sementara nilai sewa dibuka senilai Rp1.733.164.980.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu CH Iin Indrayati melalui Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Jajat Sudrajat kepada wartawan Ringsatu.Id menjelaskan, bahwa syarat untuk mengikuti lelang atau tender, setiap peserta diwajibkan untuk membuka rekening jaminan di bank bjb Indramayu dan menyetorkan uang jaminan yang akan diblokir sebesar 50% dari nilai penawaran.
Adapun bagi peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang, tidak dapat mengambil kembali uang jaminan yang telah disetor.
Sedangkan peserta yang gugur dalam persaingan harga lelang/tender, dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan ke rekening jaminan bank bjb. Peserta yang mengikuti lelang/tender dipastikan sudah melihat lokasi tanah yang akan disewa.
“Peserta bersedia menyewa dengan kondisi apa adanya, serta tidak akan menggugat atas kurang lebih luasan tanah dan hal-hal lain yang terdapat di lokasi,” ujar Jajat Sudrajat, Jum’at (6/12/2024).
Dikatakannya, untuk pengambilan dokumen pemilihan, pendaftaran dan penyetoran jaminan bisa dilakukan dari tanggal 9 Desember sampai 11 Desember 2024 di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.
Pembukaan dokumen penawaran yang meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari peserta, akan dilakukan pada tanggal 12 Desember 2024.
Pelaksanaan tender akan dilakukan jika terdapat paling sedikit tiga orang peserta yang lulus kualifikasi persyaratan. Sementara pengusulan calon mitra berdasarkan hasil lelang/tender, dan peserta dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang. (N.Tarigan)