Bawaslu Majalengka Tinjau Ulang SK Pengangkatan Anggota BPD Jadi PKD

 

Ringsatu-Majalengka-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat melalui kordinator divisi (Kordiv) SDM, Nunu Nugraha (42). Menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap SK pengangkatan. Salah satu anggota BPD Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Suryawan. Hal ini disampaikannya saat diminta tanggapannya terkait salah satu anggota BPD Bantaragung yakni Suryawan yang menjadi pengawas pemilu tingkat desa (PKD).

“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau bertentangan dengan tugasnya sebagai anggota BPD. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan peninjauan ulang terhadap SK pengangkatannya sebagai PKD,” Jelas Nunu Nugraha saat ditemui diruang tugasnya, Rabu (19/6/2024).

Meski demikian, pihaknya mengaku akan berkordinasi dahulu dengan ketua Panwascam Sindangwangi. Hal ini dilakukannya karena perekrutan menjadi PKD dilaksanakan ditingkat Panwascam.

“Kami tidak tahu jika ada PKD dari unsur anggota BPD, sebab yang melakukan perekrutan itu pihak Panwascam. Kami hanya menerima berkas persyaratannya saja sedangkan yang merekrut ya Panwascam. Dan kami akan segera berkordinasi dengan ketua Panwascam Nya,” Papar pria 42 tahun ini.

Sementara itu, Suryawan anggota BPD Bantaragung mengakui jika dirinya jadi PKD didesanya. Hal ini dikatakannya saat dihubungi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA) beberapa hari lalu. Iya saya sebagai PKD desa Bantaragung,” Aku Suryawan.

Suryawan berdalih tidak ada Undang-undang yang melarang anggota BPD ikut dalam penyelenggara pemilu. Bahkan dirinya mengaku sudah meminta izin secara lisan terhadap ketua BPD dan kuwu Bantaragung untuk daftar sebagai PKD.

Ia pun sepertinya tidak menerima kan jika hanya dirinya yang dipermasalahkan sebagai penyelenggara pemilu. Sebab menurutnya, banyak pula perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya daftar PKD jelas saya tidak melanggar UU tentang kepemiluan, terus saya sudah mengikuti semua tahapan tentang pendaftaran PKD. Kalau bapak mau mempersalahkan saya kenapa saya ikut PKD. Bapak bisa tanyakan langsung ke kepala desa ketua BPD Bantaragung dan ke ketua Panwascam” Jawab Suryawan.

“Niat saya ikut PKD hanya ikut mensukseskan Pilkada dan sesuai dengan janji saya saat pelantikan. Di antaranya tentang netralitas saya dijamin saya akan netral,” Sambungnya.

Sementara itu, Komarudin ketua Panwascam Sindangwangi ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu. Terkait adanya salah satu anggota BPD Bantaragung jadi PKD. Ia mengaku tidak mengetahuinya jika Suryawan adalah anggota BPD Bantaragung.

“Untuk PKD yang anggota BPD sebenarnya saya sendiri baru tahu setelah penetapan. Dan itupun infonya bukan dari yang bersangkutan belum dikonfirmasi. Dan saya akan konfirmasi ke Bawaslu untuk petunjuk dan arahannya,” Terang Ketua Panwascam Sindangwangi ini. (Bisri).

Comments (0)
Add Comment