Ringsatu.id-Majalengka-Sejumlah sekolah dasar (SD) diwilayah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat tahun 2021 lalu dapat bantuan BOS Kinerja dari pemerintah pusat sebesar Rp.60 juta.
Bantuan yang diterima oleh sekolah dasar tersebut merupakan sebuah penilaian atas kinerja sekolah tersebut.
Dari pengakuan sejumlah kepala sekolah menyebutkan, bahwa bantuan BOS kinerja merupakan bantuan non tunai.
Artinya walaupun mereka dapat bantuan dengan nominal uang, namun uang tersebut harus dibelanjakan oleh pihak sekolah. Ke salah satu PT atau perusahaan sebagai penyedia barang dan jasa.
Dari pengakuan salah satu kepala SD yang mengaku dapat bantuan BOS Kinerja menuturkan. Dari PT. Anjani perusahaan asal Bandung selaku penyedia barang dan jasa pihaknya mengaku mendapatkan sejumlah barang.
Diantara, kursi blangkar, alat pengukur suku, timbangan badan, tempat cuci tangan, kursi tunggu, lemari dari besi dan alat tandu serta beberapa alat kesehatan lainnya.
“Bantuan BOS kinerja yang Rp.60 juta itu kami transferkan ke PT. Anjani lalu kami dapat bantuan sejumlah barang untuk kesehatan.” Ujar salah satu kepala SD yang dapat bantuan BOS Kinerja dengan meminta agar namanya tidak disebutkan ini.
Ketika disinggung terkait jumlah barang yang diterimanya tersebut jika dihitung atau diestimasi diduga tidak sampai Rp.60 juta.
Kepala SD tersebut diam dan tidak menjawab, ia hanya mengaku bahwa semua adalah kebijakan Dinas.
“Yang jelas untuk pembuatan SPJnya adalah pihak sekolah bukan penyedia, karena kami sebagai penerima manfaat.”Jelasnya.
Sementara itu, Uun Unah Kusniawati (50) kepala SD Pagandon Kecamatan Kadipaten Majalengka. Yang mengaku sekolahnya dapat bantuan BOS Kinerja, mengakui bahwa pihaknya dapat sejumlah barang. Dari salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa melalui aplikasi Siplah untuk sarana unit kesehatan sekolah (UKS) disekolahnya.
Dikatakannya, semua sekolah yang dapat BOS kinerja tidak menerima uang tunai namun berupa barang. Yang diadakan oleh perusahaan penyedia yang menurutnya sudah terverifikasi.
“Mungkin bapak sudah tahu karena sebelumnya sudah ke pak Tesa Kasi BOS, karena semua sekolah yang dapat BOS kinerja itu non tunai. Dan uangnya itu sudah kami belanjakan kepada salah satu perusahaan penyedia yang sudah terverifikasi.”Ujar ibu 50 tahun ini.
Saat ditanyakan barang apa saja yang telah diterima oleh pihaknya tersebut.
Awalnya ia menolak dengan mengatakan bahwa yang berhak memeriksa adalah pihak Disdik.
Namun setelah dijelaskan bahwa wartawan tugasnya bukan memeriksa hanya konfirmasi. Terkait barang apa saja yang telah diterima dari bantuan BOS kinerja tersebut. Barulah Uun memahaminya dan menunjukan sejumlah barang dari bantuan BOS kinerja tersebut yang disimpan disalah satu ruangan dibelakang sekolahnya.
Ketika disinggung, bahwa ada dugaan jika barang yang diterimanya dari penyedia barang dan jasa tersebut nilainya tidak sampai Rp.60 juta. Kepala SD Pagandon tersebut membantahnya dengan mengatakan, jika barang yang telah diterima tidak sesuai juklak dan juknis. Serta nilainya tidak sampai Rp.60 juta, maka saat diperiksa oleh Disdik pihaknya kena sanksi.
“Gak lah pak, kalau barang yang diterima kami itu tidak sesuai atau kurang dari Rp.60 juta. Maka saat diperiksa Kasi BOS pasti saya kena.”Bantah Uun.
Saat ditanyakan siapa Kabid SD saat ini, dijawab oleh Uun bahwa Kabid SD sekarang adalah Memet.
Sementara itu, saat awak media akan melanjutkan wawancara kepada kepala SDN 1 Heuleut Kadipaten H. Dadang. Yang juga dapat bantuan BOS kinerja, namun menurut salah satu guru disekolah tersebut mengatakan. Jika H. Dadang sedang keluar, padahal disekolah SDN 1 Heuleut terlihat banyak kendaraan terpakir. Dan diperkirakan disekolah tersebut habis mengadakan acara sebab terlihat sejumlah guru sedang makan-makan.
Sementara, menurut Kasi BOS pada satuan Disdik Majalengka, Tesa saat ditemui disalah satu ruangan kerja Disdik, Kamis (24/2/2022) mengatakan.
Bahwa awal anggaran untuk BOS kinerja adalah Rp.75 juta, namun setelah ada perubahan peraturan angkanya menjadi Rp.60 juta. Dari anggaran tersebut menurutnya, pihak sekolah akan membelanjakan dimasing-masing sekolah. Untuk kegiatan UKS dan PHBS yang dibelanjakan melalui jasa sesuai kepercayaan sekolah.
Saat ditanyakan apakah sebelumnya pihak penyedia ada kordinasi dengan pihak Disdik.
Dijawab oleh Kasi BOS tersebut, bahwa sebelumnya ada komunikasi dengan pihaknya.
“Kalau komunikasi dengan penyedia ada, tapi kami tidak bisa menentukan sekolah harus beli ke salah satu penyedia. Jadi silahkan saja sekolah yang memilih sendiri. Yang penting perusahaan penyedia tersebut persyaratannya lengkap.”Tuturnya.
Spesifikasi barang yang dipesan oleh sekolah sendiri, menurut Tesa itu berbeda. Hal ini katanya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Tapi harus tetap mengacu pada juklak dan juknis yang ada.
Sekolah yang dapat bantuan BOS kinerja untuk wilayah Majalengka, menurut Tesa ada 7 SD.
“Tidak semua sekolah dapat BOS kinerja yang dapat bantuan hanya 7 SD. Yang dapat bantuan itu yakni sekolah penggerak, prestasi dan yang memerlukan sarana sanitasi.”Pungkasnya. (Bisri).