RINGSATU-CIREBON-Langkah Pemerintah Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam melakukan penertiban dan inventarisasi aset desa mendapat dukungan dari kalangan aktivis antikorupsi.
Dukungan tersebut salah satunya disampaikan Bang Zeki dari Firma Hukum Sandekla Trimurti. Ia mendorong pemerintah desa agar serius dan tegas dalam menata kembali seluruh aset desa yang selama ini dinilai tercecer dan belum terdokumentasi secara maksimal.
Menurut Zeki, inventarisasi aset desa menjadi hal penting mengingat luasnya aset tanah milik Desa Mertapadawetan yang tersebar di berbagai lokasi pasca kebijakan tukar guling pada era 1990-an.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima informasi dari Kuwu Mertapadawetan, M. Munif AR, pada Kamis (14/05/2026), terkait berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam menelusuri keberadaan dan data aset desa.
“Pak Kuwu saat ini masih kesulitan mencari data tanah milik desa. Apalagi aset Desa Mertapadawetan cukup luas dan tersebar di berbagai lokasi pasca tukar guling tahun 1990-an,” ujar Zeki.
Dokumen Banyak Hilang dan Rusak
Zeki menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam proses inventarisasi aset desa adalah banyaknya dokumen fisik yang hilang maupun rusak. Dokumen seperti buku inventaris desa, peta bidang, hingga arsip girik disebut mengalami kerusakan akibat penyimpanan yang kurang memadai.
Selain itu, pergantian Sekretaris Desa pada periode 2021–2022 diduga menyebabkan proses serah terima administrasi tidak berjalan optimal.
“Banyak arsip tahun 2015 sampai 2020 yang saat ini tidak ditemukan. Dampaknya, kepala desa yang baru kesulitan mengetahui jumlah bidang tanah desa, lokasi, maupun luas lahan yang dimiliki,” jelasnya.
Data Inventaris Diduga Tidak Pernah Diperbarui
Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan tidak diperbaruinya data aset desa secara berkala. Beberapa aset yang pernah disewakan, ditukar, maupun digunakan pihak ketiga disebut belum dicatat kembali dalam buku inventaris desa.
Sebagai contoh, tanah bengkok yang pernah disewakan beberapa tahun lalu diduga belum dibuatkan berita acara pengembalian meski masa sewanya telah berakhir.
“Akibatnya, data administrasi berbeda dengan kondisi di lapangan. Pemerintah desa harus berani membuka data secara transparan dan menyampaikannya sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.
Banyak Aset Yang Belum Bersertifikat
Selain persoalan administrasi, Zeki juga menyoroti lemahnya status legalitas sejumlah tanah milik desa. Ia memperkirakan sekitar 60 hingga 70 persen tanah kas desa di Mertapadawetan masih berstatus girik atau dokumen lama dan belum memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila terjadi sengketa kepemilikan.
“Kalau belum bersertifikat, aset desa tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. Pemerintah desa juga akan kesulitan ketika harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Zeki berharap Kuwu Mertapadawetan, M. Munif AR, dapat menuntaskan proses inventarisasi seluruh aset desa, termasuk aset yang selama ini diduga dikuasai pihak tertentu.
Ia juga mengajak pemerintah desa agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
“Saya mendukung penuh langkah Pak Kuwu. Jangan takut terhadap segelintir pihak yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Aset desa harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak lain terkait kondisi dan status aset Desa Mertapadawetan tersebut. (Bisri)