Ringsatu.id-Majalengka-Ketua DPC LSM Penjara Berlogo Kujang Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Agung Trihandono. Pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Majalengka segera turun tangan dan memeriksa dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum camat Dawuan Uju. Kepada para kuwu (Kades) sebesar Rp.3 juta yang harus disetorkan oleh masing-masing kuwu dengan jumlah 11 desa.
“Kami meminta APH segera turun tangan dan memeriksa camat Dawuan yang diduga telah menerima setoran dari 11 kuwu. Dengan jumlah setoran Rp 3 juta rupiah.”Tegas Agung. Senin (18/7/2022).
Dikatakannya, jika benar camat Dawuan menerima setoran dari para kuwu.
Menurut Agung, untuk apa uang itu dan sumbernya dari mana uang yang disetorkan oleh para kuwu itu.
Agung sendiri mengaku pernah melakukan klarifikasi kepada camat Dawuan, Uju terkiat beredarnya berita. Yang menuding jika camat Dawuan diduga telah menerima setoran dari para kuwu se-kecamatan Dawuan.
“Saat diklarifikasi dia mengelak dan meminta bukti kalau dia benar menerima setoran. Tapi kami juga faham karena praktek pungli itu jarang sekali ada tanda terima atau bukti kwitansinya. Sebab jika ada bukti kwitansi sama saja bunuh diri. Terlebih setelah diklarifikasi camat Uju malah memblokir nomor Hp saya” Jelas Agung.
“Maka untuk membuktikannya aparat penegak hukum lah yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sehingga nantinya kita bisa melihat bersama-sama benar tidaknya camat Dawuan melakukan Pungli.”Tandas ketua DPC LSM Penjara berlogo Kujang ini. (Bisri).