Oleh : H. MAHPUDIN SAMLAWI
Ringsatu.id-Indramayu-Penomena paradoksal (sesuatu yang ironis dan aneh) kembali dipertontonkan oleh sekolompok orang dengan atribut lengkap menyandang profesi “officium nobile” bertindak untuk dan atas nama “kliennya” yang dalam kedudukaannya sebagai pejabat yang makan gaji dari uang rakyat melakukan upaya “kriminalisasi” terhadap wakil rakyat.
Penggunaan frase kriminalisasi politisi, mengadopsi term kriminalisasi yang sudah familiar dan lazim dipakai oleh para jurnalis seperti kriminalisasi ulama, kriminalisasi wartawan dan kriminalisasi oleh polisi. Term Kriminalisasi ini sudah digunakan sekitar awal tahun 2000. Istilah ini muncul saat seorang aktivis buruh yang dilaporkan melakukan tindak pidana dan diproses perkaranya. Tindak pidana yang dilaporkan cukup janggal, mencuri sendal jepit. Pelaporan dan pengusutan pencurian sendal jepit tersebut diduga dilakukan sebagai upaya untuk meredam aktivitasnya di serikat buruh yang dipandang menganggu kepentingan pengusaha. Pengusutan perkara pencurian sendal jepit yang nilainya tak seberapa itu kemudian diistilahkan sebagai “kriminalisasi kasus perburuhan”. Sejak saat itu istilah “kriminalisasi” sering digunakan.
Istilah kriminalisasi kembali mencuat sejak dua komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 ketika Budi Gunawan dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Dan kemudian menjadi bahasa populer digunakan oleh media dalam pemberitaan kasus yang menyangkut para ulama, yaitu kriminalisasi ulama.
Arti kriminalisasi dalam bahasa Ingris (Kamus Oxford), “criminalization is he action of turning an activity into a criminal offense by making it illegal” . Dalam bahasa Indonesia, arti kriminal yang paling dekat adalah jahat. Jika ditambah dengan kata sasi, maka dapat menjadi jahatisasi sehingga menjadi jahatisasi ulama. Ini dapat diartikan sebagai penjahatan terhadap ulama. Ada pihak tertentu melakukan penjahatan terhadap ulama. Bukan ulama yang berbuat jahat, tetapi ulamalah yang telah dijahati dan diproses untuk diposisikan sebagai penjahat.
Kriminalisasi merupakan istilah yang hanya dapat digunakan dalam ruang lingkup hukum pidana saja. Berasal dari kata “kriminal” yang artinya kejahatan yang dapat dipidana atau perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Makna kriminalisasi yang sebenarnya menurut Dr Yenti Garnasih ahli hukum pidana pencucian uang (2019) adalah suatu upaya atau proses yang dilakukan negara melalui mekanisme yang ada, yaitu Pemerintah dan DPR untuk menggodok (membahas), suatu perbuatan yang tadinya bukan tindak pidana, menjadi perbuatan yang dapat dipidana yaitu dengan mencantumkan atau merumuskan normanya dalam pasal undang-undang.
Jika dalam ilmu krimonologi dan ilmu hukum pidana term “kriminalisasi” merupakan istilah biasa, maka “kriminalisasi” dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif. Artinya seseorang atau suatu perbuatan yang tidak termasuk dalam domain pidana atau bukan suatu tindak pidana tetapi dibawa pada proses ranah pidana.
Anggi Noviah adalah politisi dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dan dalam kedudukannya sebagai wakil ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, menyuarakan aspirasi rakyat melalui unggahan akun facebook dituntut pada ranah pidana oleh tangan-tangan penguasa yang merasa terusik “kenyamanannya” sebagai pejabat publik. Sebagaimana yang terberitakan oleh media online Fokuspantura.com dan media online lainnya (Aleg PDI Perjuangan Anggi Noviah Diadukan ke Polisi, Plt. Kadinkes Indramayu Resmi Laporkan AN ke Polisi).
Pertanyaannya, apakah ungkapan kalimat yang diunggah oleh Anggi Noviah pada akun facebook pribadinya masuk pada ranah sebagai perbuatan atau tindak pidana ? ini yang menjadi titik soal yang patut untuk menjadi diskursus bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tinjauan hukum pada aspek subyek hukum Anggi Noviah dalam kapasitas sebagai pribadi orang yang dalam rumusan norma undang-undang disebut sebagai “barang siapa” atau “setiap orang” dan Anggi Noviah dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai politisi wakil rakyat yang punya kewajiban menyuarakan aspirasi rakyat. Maupun kajian dari sudut obyek hukumnya, apakah konten unggahan pada media elektronik akun facebook tersebut masuk dalam rumusuan unsur delik. Dan dari aspek peristiwa hukumnya, apakah masuk dalam kategori sebagai peristiwa atau terjadinya tindak pidana ?
Klaim dan upaya penggiringan opini melalui media elektronik you tube dan atau facebook (dalam bentuk rekaman elektronik) oleh para pelapor atau para pengadu melalui proses hukum pidana ke Polres Indramayu adalah salah satu bentuk bagian dari kriminalisasi terhadap politisi yang sedang menjalankan tugas kewajibannya memperjuangkan aspirasi. Suatu tindakan yang dapat dituntut balik oleh Anggi Noviah.
Kriminalisasi terhadap politisi merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi yang notabene dilindungi dan dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945. Dan menjadi catatan khusus bahwa anggota DPR/DPRD sebagai legislator punya hak imunitas dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Menjadi kewajiban Anggota DPR/DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan perangkatnya. Maka, negara melalui institusi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Indramayu harus menjamin kebebasan berekspresi dan tegaknya demokrasi. Melindungi hak, kewajiban dan kedudukan anggota legeslatif dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dari berbagai macam tekanan pisik dan psikis. Sebagai bentuk check dan balancing agar kinerja pemerintah lebih baik dalam melayani rakyat.
Semoga ada manfaatnya.
Wallohu a’alm Bisy-syowab.
Penulis adalah Rakyat biasa, mantan anggota DPRD Kab. Indramayu periode 2004-2009 Ketua Fraksi Partai Golkar, tinggal di Indramayu.