RINGSATU-INDRAMAYU-Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan transfer dana sekitar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Dharma Ayu kepada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Permohonan tersebut merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: R-165/M.2.2.1/F.d.1/11/2025, yang sebelumnya diterbitkan dalam rangka penanganan perkara dimaksud.
Menurut AMKI, permohonan audiensi diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dalam koridor keterbukaan informasi publik, tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Andry Priyatna, mengatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah.
“Kami menghormati independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andry.
Ia menegaskan bahwa permohonan audiensi bukan untuk meminta Kejaksaan membuka materi penyidikan atau informasi yang bersifat rahasia, melainkan memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara secara umum agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
AMKI menilai keterbukaan informasi yang proporsional justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga negara. Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi yang benar,” katanya.
Dalam surat permohonan audiensi, AMKI juga menyampaikan sejumlah pokok bahasan, antara lain perkembangan penanganan perkara, tahapan yang telah dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan, mekanisme koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan audit atau pemeriksaan lanjutan, serta penguatan sinergi antara Kejaksaan dan insan pers dalam penyampaian informasi hukum kepada masyarakat.
AMKI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap menghormati ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, AMKI juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Oleh karena itu, organisasi tersebut tidak menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan hanya meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.
Hingga berita ini ditulis, AMKI Kabupaten Indramayu menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Indramayu terkait jadwal audiensi yang diajukan.
Apabila audiensi terlaksana, AMKI berharap pertemuan tersebut dapat menjadi forum dialog yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan insan pers, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Tim)