Ringsatu.id-Indramayu-Beberapa karyawan honorer Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, kunjungi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, sampaikan keluhkan mereka terkait dengan ketidakadilan dan kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh jajaran direksi mengenai pemutusan kerja kepada sejumlah karyawan honorer.
“Pemutusan kerja karyawan honorer tertuang tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu nomor : 8800/05/SDM”
Kehadiran karyawan honorer ke Gedung DPRD Kabupaten Indramayu mencari keadilan atas perihal Pemutusan Kerja oleh pihak direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu melalui bidang SDM.
Pemutusan Kerja tersebut berdasarkan asesmen kepegawaian, dari bidang SDM Perumdam Tirta Darma Ayu yang menggandeng Konsultan Independen dari Universitas Diponegoro Semarang.
Dari hasil asesmen tersebut terjaring sebanyak 15 pegawai. Status (kinerja) kepegawaian mereka dinilai ulang oleh konsultan. Hasil asesmen dicatat dalam tiga kategori penilaian yakni pertama disarankan (tanpa syarat).
Kategori kedua disarankan (dengan syarat) tetapi harus melanjutkan dengan mengikuti bimbingan sesuai kompetensi. Sedangkan kategori ketiga adalah disarankan (untuk diberhentikan).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu H. Ibnu Rismansyah, SH kepada awak Media setelah menerima keluhan karyawan honorer Perumdam Tirta Darma Ayu mengatakan sangat menyayangkan atas keputusan direksi Perumdam Tirta Darma Ayu kepada sejumlah karyawan honorer tersebut.
Pemutusan Kerja tersebut tentunya harus memperhatikan beberapa aspek yaitu aspek rasa kemanusiaan dan aspek rasa keadilan bagi karyawan honorer yang telah diberhentikan oleh Perumdam Tirta Darma Ayu.
Tentunya, kami dari komisi III DPRD Kabupaten Indramayu sebagai Mitra Kerja dari Perumda Tirta Darma Ayu dalam waktu dekat akan menggelar Raker (Rapat Kerja) dengan Perumdam Tirta Darma Ayu terkait perihal tersebut. Ungkap Ketua Komisi III H. Ibnu Rismansyah, SH.
Sementara itu, Sekum Alumni HMI Kabupaten Indramayu Wawan Sugiarto, kepada awak media mengungapkan bahwa terkait dengan persoalan Pemutusan Kerja antara Karyawan honorer dengan Perumdam Tirta Darma Ayu, harusnya Perumdam Tirta Darma Ayu jangan sepihak memutuskan hubungan kerja kepada beberapa karyawan honorer dengan berpatokan kepada assessment dari lembaga independen yang digandeng oleh SDM Perumdam Tirta Darma Ayu. Karena mereka selama ini sudah melakukan pengabdian kepada Perumdam Tirta Darma Ayu selama ini.
Diharapkan kedepannya jajaran direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, kedepannya betul-betul apabila mengambil suatu keputusan diharapkan harus melihat beberapa aspek terlebih dahulu, jangan terkesan seperti “Memakai Tangan Besi”. Tutup Wawan Sugiarto. (Red)